Kuasa Hukum Pemilik Hotel Lestari Buka Suara: Bantah Tudingan Miring, Persoalkan Dasar Penjualan Aset dan Mobil yang Belum Diketahui Keberadaannya

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Persoalan Hotel Lestari di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, kian memanas. Kuasa hukum Ernawati selaku pemilik hotel, Andrian Evendi, SH, secara tegas membantah sejumlah tudingan yang beredar melalui pemberitaan media online. Ia juga mempersoalkan dugaan upaya penjualan aset hotel tanpa persetujuan pemilik, keabsahan perjanjian, hingga keberadaan mobil Toyota Kijang Innova milik kliennya yang disebut hingga kini belum diketahui.

Pernyataan tersebut disampaikan Andrian kepada sejumlah awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (15/10/2026).

Menurut Andrian, persoalan ini bermula dari penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan mendiang Mulyono, suami Ernawati. Setelah Mulyono meninggal dunia, Ernawati bersama anaknya disebut diminta menandatangani sebuah perjanjian yang menurut pihaknya tidak menjelaskan secara terperinci besaran biaya penanganan perkara maupun kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

“Setelah suami klien kami meninggal dunia, Ernawati dan anaknya diminta menandatangani perjanjian. Namun, di dalam perjanjian itu tidak dijelaskan secara terperinci berapa biaya perkara yang ditangani. Setelah beberapa waktu, Ketua LPKNI justru memasang banner yang menginformasikan bahwa Hotel Lestari akan dijual,” ujar Andrian.

Persoalkan Dasar Penjualan Hotel, Klaim Tak Ada Persetujuan Pemilik

Andrian mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak yang disebut hendak menjual Hotel Lestari. Ia menegaskan, menurut keterangan kliennya, tidak pernah ada persetujuan dari Ernawati untuk menjual aset tersebut.

Atas persoalan itu, pihak Ernawati menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN MRT, yang menurut Andrian sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tebo.

“Tidak ada persetujuan. Karena itulah kami melakukan gugatan. Perkaranya sedang berproses di Pengadilan Negeri Tebo,” tegasnya.

Ia menilai, keabsahan perjanjian yang menjadi pangkal persoalan juga perlu diuji secara hukum. Pihaknya, kata Andrian, tidak menutup kemungkinan untuk memenuhi kewajiban pembayaran apabila memang terdapat utang yang dapat dibuktikan dan dihitung secara jelas sesuai ketentuan hukum.

“Kami merasa perjanjian ini tidak sah. Kami bukan tidak mau membayar. Kalau memang ada utang, berapa jumlahnya? Kami siap membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi harus ada penjelasan secara tertulis dan terperinci mengenai biaya penanganan perkara tersebut,” katanya.

Andrian menegaskan, persoalan utang-piutang tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengambil tindakan terhadap aset seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, apabila suatu perkara telah menghasilkan putusan yang dapat dieksekusi, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tindakan yang disebut berkaitan dengan rencana penjualan hotel milik kliennya.

Tudingan Prostitusi Dibantah, Kuasa Hukum Minta Bukti Konkret

Tak hanya mempersoalkan aset, Andrian juga membantah tudingan miring yang mengaitkan Hotel Lestari dengan dugaan praktik prostitusi atau aktivitas tidak pantas lainnya.

Ia menilai tudingan tersebut tidak seharusnya disampaikan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika berpotensi merusak nama baik kliennya dan usaha yang dikelolanya.

“Seolah-olah hotel klien kami itu tidak jelas atau identik dengan perbuatan mesum. Faktanya, setiap tamu yang masuk harus menunjukkan KTP. Kami juga memasang imbauan, termasuk larangan membawa senjata tajam dan ketentuan lainnya,” ungkap Andrian.

Ia meminta agar setiap tudingan terhadap Hotel Lestari didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi atau opini yang belum teruji.

Meski demikian, bantahan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Ernawati. Kebenaran atas tudingan yang dipersoalkan tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Baleho Diturunkan, Status Kepemilikan Aset Dipersoalkan

Andrian turut menjelaskan alasan pihaknya menurunkan baleho yang berkaitan dengan rencana penjualan hotel tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena kliennya merasa memiliki hak atas aset yang dipersoalkan.

Ia menyebut Hotel Lestari berkaitan dengan harta peninggalan mendiang Mulyono dan mengklaim terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar kepemilikan aset tersebut.

“Pertama, itu harta suami klien kami, Mulyono, yang memiliki SHM. Kedua, apa dasar pihak lain menjual aset klien kami? Itu yang kami pertanyakan. Kami menurunkan baleho bukan secara tiba-tiba, tetapi karena kami merasa itu merupakan hak klien kami dan tidak pernah ada persetujuan untuk menjualnya,” tegasnya.

Status kepemilikan, kewenangan atas aset, serta keabsahan perjanjian yang dipersoalkan kini menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui proses hukum dan dokumen yang sah.

Mobil Kijang Innova Ikut Disorot

Persoalan lain yang diungkap Andrian adalah keberadaan mobil Toyota Kijang Innova milik kliennya. Ia menyebut kendaraan tersebut digunakan oleh pihak yang diidentifikasinya sebagai Ketua LPKNI, H.O. atau Andre, tetapi hingga kini keberadaannya belum diketahui oleh pihak kliennya.

“Kami juga mempertanyakan keberadaan mobil Kijang Innova milik klien kami yang disebut digunakan oleh pihak tersebut. Sampai sekarang, menurut informasi yang kami miliki, keberadaan mobil itu belum diketahui,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar persoalan yang menurut pihak Ernawati perlu mendapatkan penjelasan. Namun, status penggunaan kendaraan, dasar penguasaannya, serta keberadaannya masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

Kasus Hotel Lestari kini tidak hanya menyangkut perbedaan pandangan mengenai kewajiban pembayaran dan perjanjian, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penjualan aset, status kepemilikan, tudingan terhadap operasional hotel, serta keberadaan kendaraan milik klien Ernawati.

Andrian menegaskan, kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban yang sah. Pihaknya hanya meminta kejelasan mengenai rincian biaya, dasar hukum, dan hak-hak yang menurut mereka harus dilindungi.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari Ketua LPKNI maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap diperlukan, terutama mengenai isi perjanjian, dasar rencana penjualan hotel, serta status mobil Toyota Kijang Innova.

Seluruh persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan proses hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan atau fakta hukum yang memastikan duduk perkara, tudingan maupun bantahan dari masing-masing pihak harus tetap ditempatkan sebagai klaim yang memerlukan verifikasi.

Indopubliknews.com — Mengawal fakta, menguji klaim, dan menyajikan informasi secara berimbang, serta membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *