Heboh!! Salah Seorang Kuasa Hukum Hurmin-Gerry di MK Gugat Bupati di PN Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Sebut saja Yuskandar SH.,MH adalah salah seorang Kuasa Hukum atau disebut Pengacara pasangan Hurmin-Gerry sidang putusan di MK pada sengketa Pilkada 2024 yang lalu. Pada Pilkada tersebut di menangkan pasangan Hurmin-Gerry di MK, dan saat ini resmi menjadi Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Sarolangun periode 2025-2030.

Cukup mengejutkan publik, entah mengapa, kini Yuskandar SH, MH menggugat Bupati Kabupaten Sarolangun terpilih yaitu Hurmin SE selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Sarolangun.

Yuskandar saat di wawancarai beberapa awak media usai mediasi di pengadilan negeri (PN) Sarolangun Jambi pada Senin, 23/6/2025 siang di dampingi Kuasa hukumnya Andrian Evendi SH, Jimmi Letsoin SH dan juga Ardiyansyah SH. Dia mengatakan hari ini adalah tahap agenda sidang mediasi dengan Pemda Sarolangun, panitia seleksi (calon Direktur PUDAM Sarolangun) dan Diurut Perumda Tirta Sako Batuah Sarolangun (Mulyadi).

Ia menjelaskan, setelah mediasi tadi, dari Pemda Sarolangun cuma mengirim Staf dari bagian hukum yang mewakili panitia seleksi sama Bupati, sementara dari Mulyadi Dirut Perumda Tirta Sako Batuah Sarolangun, “informasinya tidak ada utusan”. Kata Yuskandar.

“Tadinya supaya cepat selesai hari Kamis tgl 9 maren, saya sudah kirimkan Resume. Resume ini disampaikan ke Hakim mediator. Cuma supaya cepat selesai saya sudah sampaikan hari Kamis kemarin ke bagian hukum minta hari ini supaya dijawab atas Resume yang saya sampaikan, dan ternyata dari pihak Pemda belum bisa jawab. Jadi untuk meditasi hari ini dianggap belum tercapai”.  Ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa sidang hari ini adalah sidang mediasi pertama. Materi gugatan ini terhadap panitia seleksi adalah PMH (perbuatan melawan hukum).

“Jadi ada beberapa poin-poin yang menurut saya bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama PP no 54 Perpres no 37 dan termasuk Perda (Peraturan daerah) nomor 4 tahun 2024 tentang BUMD. Mulai dari pengumuman sampailah ke tahap seleksi”. Ucapnya.

“Nah, saya sudah pernah menyampaikan somasi. Sebenarnya Somasi ini harus saya sampaikan pada waktu seleksi administrasi, cuman karena disitu disebutkan tidak ada peluang saya untuk menyangga jadi dak bisa sanggah. Akhirnya saya sanggah setelah ditetapkan Direktur terpilih. Nah, mungkin takut dengan somasi saya itu, buru-buru lah terbitkan SK, cepat-cepat dilantik tanpa baca lagi Permendagri no 23 tahun 2024. Yang menyatakan bahwa calon Direktur PUDAM sebelum ditunjuk harus harus meminta pertimbangan dari Mendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah. Itu tidak dilaksanakan jadi menurut saya SK itu CACAT HUKUM”. Sambungnya.

Masih Yuskandar, “saya sudah upaya administrasi sesuai dengan tentang administrasi negara 10 hari tidak di jawab, nah berdasarkan UU administrasi negara, setelah 10 hari tidak dijawab mestinya dianggap sudah diterima dan jangka 5 hari Pemda Sarolangun (Bupati) karena tuntutan saya diminta batalkan SK, mestinya dia batal. Tapi setelah sudah 5 hari tidak ada juga tindakan dari Bupati Sarolangun akhirnya saya gugat”. Ucapnya.

Dikatakannya bahwa dirinya menggugat bukan karena tidak terpilih atau ada unsur sakit hati tetapi karena dirinya sebagai Advokat.menurutnya jika ada yang salah tidak mungkin harus didiamkan. Oleh karenanya dia menggugat PMH. Bukan hanya Bupati tetapi juga Direktur terpilih dan panitia seleksi.

“Jadi untuk di Sarolangun di PN Sarolangun yang saya gugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang saya gugat kan Panitia seleksi, turut tergugat 1 Bupati Sarolangun, tergugat 2 Mulyadi Direktur PUDAM Tirta Sako Batuah terpilih. Tapi untuk PTUN saya gugat juga ini terhadap SK Bupati.  Bupati nya yang saya PTUN kan yang hari Kamis nanti sidang pertama”. Jelasnya.

Ditanya terkait pelaksanaan seleksi, Dia menilai bahwa pelaksanaan seleksi calon Direktur PUDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun cacat hukum dan meladministrasi.

“Cacat hukum dan meladministrasi. Maladministrasi cacat prosedur penerbitan SK itu cacat prosedur, tanpa adanya pertimbangan dari Mendagri. Ini bisa dibuktikan dengan tidak ada di persetujuan SK itu”. Ucapnya

Lanjutnya, jika nantinya mereka tidak hadir di sidang berikutnya hakim yang memutuskan bahwa deadlock berarti akan lanjut ke persidangan.

“Kalau saya menang di PMH pidananya akan saya angkat. Karena di pasal 146 KUHP itu jelas “pejabat pemerintah ditunjuk baik sementara maupun terus-menerus melakukan pemalsuan atau penambahan dokumen itu ada pidananya. Nah, dimana celahnya. Panitia menambah kata-kata atau instansi lainnya. Padahal di PP 57 itu bunyinya pengalaman kerja 5 tahun dibidang managerial di Perusahaan yang berbadan hukum dan pernah memimpin Tim tidak ada kata-kata instansi”. Ucapnya.

“Harapan saya, maaf ya, bukan karena saya tidak terpilih, saya minta supaya ini lurus, supaya Bupati selaku KPM aman, Mulyadi selaku Dirut terpilih aman tidak ada pulang untuk orang menggugat. Dan seandainya gugatan saya ini terpenuhi mungkin di seleksi ulang saya mungkin tidak ikut lagi jadi bukan karena sakit hati”. Ujar Yuskandar.

“Saya ini kan selaku Advokat salah kalau saya yang saya tahu terus saya diam karena aturan tadi”. Imbuhnya.   (BS).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *