BUPATI TEBO Diminta Perintahkan SATPOL PP Bongkar Bangunan Liar Milik ETONG di depan Rumdis Bupati Tebo Yang Melanggar PERDA No 16 Tahun 2003

banner 468x60

Tebo Jambi, Indopubliknews.com

KATA BONGKAR adalah kata yang paling tepat untuk setiap bangunan yang ada di KABUPATEN TEBO yang melanggar aturan sesuai peraturan daerah (PERDA) Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan jalan  yang berlaku di Kabupaten Tebo.

Salah satu bangunan yang segera harus di BONGKAR oleh Salpol PP Kabupaten Tebo sebagai pelaksana dari PERDA Nomor 16 Tahun 2003 adalah BANGUNAN LIAR semi permanen sebanyak delapan (8) pintu milik Pengusaha ETONG yang terletak di depan RUMAH DINAS (Rumdis) BUPATI TEBO  tempat di mana aturan garis sempadan jalan tidak ada kompromi harus di jalankan.

Berdasarkan PERDA Nomor 16 Tahun 2003 untuk jalan LINTAS TEBO menuju BUNGO, jarak dari Median jalan sampai kebangun adalah 33 meter. Sedangkan bangunan liar milik ETONG yang terbengkalai dan merusak keindahan kota TEBO berjarak kurang lebih 20 meter dari MEDIAN JALAN.

Mantan PLT Kasat Pol PP Kabupaten Tebo NAFRI JUNAIDI, SH, MH, ketika dikomfimasi terkait adanya bangunan liar di depan rumah Dinas Bupati Tebo, kepada Indopubliknews.com mengatakan, mereka sudah memanggil ETONG untuk menjelaskan bahwa bangunan ruko 8 pintu satu lantai semi permanen miliknya, pembangunannya Melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2003  dan mengatakan mau di bongkar sendiri atau Satpol PP Tebo yang bongkar.

“Bila Satpol PP yang bongkar bahan bangunan itu kami menjamin  tidak bisa di pakai kembali tetapi bila di bongkar sendiri mungkin masih bisa di gunakan di tempat lain dan ETONG pada saat itu meminta waktu untuk menghadap Bupati Tebo AGUS RUBYANTO agar bangunan itu bisa di teruskan pembangunannya”. Ucapnya.

Hal ini dia lakukan karena merasa telah  menanam jasa atas terpilihnya AGUS sebagai Bupati Tebo 2025 – 2030 , yaitu sebagai Team SUKSES yang dia kira bisa berbuat seenaknya melanggar aturan di Kabupaten Tebo.

Sementara itu, DEFRIANTO  PLT Kasat Pol PP Tebo pengganti NAFRI JUNAIDI ketika di tanya soal kapan akan membongkar bangunan liar milik ETONG mengatakan karena Etong sudah menghadap Bupati.

“Dan kami tidak mendapat informasi apa hasilnya, maka kami menunggu apa petunjuk dan arahan Bupati. Bila katanya bongkar ya, kami bongkar dan sebagai bawahan tentu harus patuh pada kebijakan pimpinan”. Ujarnya.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Tebo (GMPT), ketika di minta pendapatnya mengatakan, ETONG sebagai pengusaha yang tinggal di Kabupaten Tebo seharusnya bisa memahami dan taat pada aturan demi keindahan dan tertib nya pembangunan di Kabupaten Tebo.

“Jangan mentang-mentang Team Sukses seenaknya saja melanggar aturan, dan untuk itu kami meminta Bupati Tebo AGUS RUBYANTO segera Perintahkan SATPOL PP TEBO membongkar bangun LIAR milik ETONG didepan RUMAH DINAS BUPATI TEBO”. Ujarnya. (Iwan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *