Diminta Aparat Penegak Hukum di Wilkum Jambi Jangan Diam, Usut Dana Jamrek

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Berkaitan dengan tidak dilaksanakannya Reklamasi oleh dua perusahaan di Kabupaten Sarolangun yakni; PT MINEMEX dan PT Sungai Belati Coal (SBC) hingga saat ini masih menganga, sebagaimana telah diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul “2 Miliar!, Berkaca Pada Legacy Pasca Tambang Batubara, Kemanakah Sirnanya Uang Reklamasi?.

Dikarenakan itu, Diminta Aparat Penegak Hukum di wilayah Hukum Provinsi Jambi dalam hal ini Polres Sarolangun dan Polda Jambi serta Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengusut dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) di Kabupaten Sarolangun.

Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan indikasi Korupsi. Pasalnya, lubang pasca tambang batubara milik PT MINEMEX dan PT SBC yang diperkirakan beroperasi sekitar tahun 2009 atau 2011. Namun hingga saat ini Lubang bekas galian tambang batubara tersebut dibiarkan begitu saja tahun ke tahun.

Padahal dana jaminan reklamasi ini digunakan untuk menjamin kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. Tujuan utamanya adalah agar lahan yang terganggu akibat aktivitas tambang dapat dikembalikan ke kondisi semula atau setidaknya mendekati kondisi aslinya, serta memastikan terwujudnya keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Selain itu, dana ini juga digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang diperlukan untuk memulihkan lahan, seperti penanaman kembali (revegetasi), pengembalian kesuburan tanah, penataan lahan, dan kegiatan lain yang sesuai dengan rencana reklamasi.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa reklamasi adalah merupakan kewajiban pemegang IUP dan IUPK bahkan bisa dipidana jika tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang. Perihal reklamasi ini juga diatur dalam undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 disebutkan;

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

Ironisnya, Undang-undang yang mengatur tentang reklamasi pasca tambang terkesan diabaikan. Apa yang terjadi sesungguhnya sehingga lubang bekas galian tambang batubara ini dibiarkan menganga.

Seharusnya, gali lubang tutup lubang. Bukan justru digali lubang untuk dibiarkan berlubang oleh penggali lubang”. (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *