Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis BioSolar mencuat di SPBU Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang mengaku kerap memantau aktivitas distribusi BBM di SPBU tersebut.
Kepada awak media, Selasa (9/6/2026), ia mengungkapkan adanya dugaan penyimpanan sebagian kuota BioSolar yang masuk setiap hari sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menurut sumber tersebut, SPBU Sungai Jauh diduga menerima pasokan BioSolar sekitar 16 ton setiap hari. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 8 ton yang disalurkan kepada masyarakat, sementara sisanya diduga disimpan.
“Minyak datang setiap hari sekitar 16 ton. Yang dijual ke masyarakat hanya sekitar 8 ton, sedangkan 8 ton lagi diduga disimpan. Setelah terkumpul kurang lebih 40 ton, diduga baru dijual dengan harga antara Rp14.000 hingga Rp16.000 per liter,” ungkap sumber.
Apabila informasi tersebut benar, praktik itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain menyebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penimbunan juga berpotensi memicu kelangkaan pasokan BioSolar di tingkat masyarakat.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan investigasi dan pengawasan terhadap dugaan tersebut guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada penyimpanan dan penjualan di luar harga subsidi, kami berharap segera ditindak karena masyarakat yang dirugikan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sungai Jauh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Sebagai informasi, penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Tim).







