Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Anak 11 Tahun, Polisi OKU Selatan Bergerak Tangkap Pelaku

banner 468x60

OKU Selatan Sumsel, Indopubliknews.com

Perbuatan keji diduga dilakukan seorang ayah tiri berinisial AR (48), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Pria tersebut diduga merudapaksa anak perempuan yang masih berusia sekitar 11 tahun.

Ironisnya, dugaan tindak pidana seksual tersebut terjadi di rumah dan pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban.

AR akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB, setelah pihak keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian pada Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga.

Saat itu, korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah tersangka tiba di rumah. Ketika korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tak hanya itu, dalam rangkaian kejadian tersebut tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara. Dalam pemeriksaan, AR disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan hak serta kepentingan terbaik bagi korban. Korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa anak bukanlah objek kekerasan ataupun pemuas nafsu. Terlebih ketika dugaan kejahatan justru dilakukan oleh orang terdekat yang semestinya memberikan rasa aman dan perlindungan. (*).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *