Tebo Jambi, Indopubliknews.Com
Nama BAMBANG sebagai KADES GIRI PURNO Kecamatan RIMBO ILIR Kabupaten Tebo Jambi belakangan ini semakin menarik untuk menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini karena dua hal yaitu :
1. Mempergunakan Dana Desa Tahun 2024 untuk membangun DRAINASE jalan KABUPATEN.
2. Drainase yang di bangun dengan anggaran Rp. 113.465.000,00. COR dinding tanpa mengunakan BESI.
Drainase yang di bangun di Jalan Mentawai Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo ini menjadi menarik perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dan Polres Tebo karena terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dan KORUPSI yaitu membangun draeinase di jalan Kabupaten mengunakan Dana Desa (DD).
Padahal, dana desa (DD) hanya bisa di gunakan untuk jalan lingkungan yang tidak berhubungan dengan jalan Kabupaten.
Hal lain yang di temukan di lapangan pembangunan drainase sepanjang 250 Meter untuk COR BETON tidak mengunakan BESI sama sekali dan besi hanya di gunakan untuk penguat dinding kiri kanan saja.
Diketahui bahwa standar baku pemerintah setiap pengerjaan drainase harus menggunakan besi sebagai tulang penguat dinding cor beton. Dari Pantauan Media IndopublikNews.Com di lapangan memang menemukan bahwa pembangunan drainase di jalan Mentawai ini cor dindingnya benar tidak mengunakan besi sama sekali.
Perihal ini juga di perkuat dengan keterangan salah seorang masyarakat lingkungan yang tidak mau di sebutkan namanya dengan tegas mengatakan bahwa benar pembangunan dinding drainase yang di kerjakan oleh TPK Desa Giri Purno di bawah Pimpinan KADES BAMBANG benar tidak mengunakan BESI.
“Dan saya siap bertanggung jawab dengan keterangan saya , bila perlu kita bongkar saja, dan bila sudah di bongkar ada besi nya untuk perbaikan yang di bongkar mengunakan dana pribadi saya”. Ucapnya belum lama ini.
Dari Dinas PUPR Tebo, media ini juga mendapat kepastian bahwa pembangunan drainase yang mengunakan DANA Pemerintah wajib pakai besi dan bila tidak pakai besi kontraktor wajib bongkar dan mengganti.
Dengan adanya temuan dan beredarnya pemberitaan ini, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera memanggil Kades Giri Purno Bambang tanpa harus menunggu adanya laporan resmi yang masuk, baik itu ke KEJAKSAAN Negeri atau POLRES TEBO. Hal ini mengingat pengunaan Dana Desa harus mengacu pada aturan yang benar dan TIDAK BOLEH di KORUPSI. (Iwan).







