Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sidang praperadilan antara Satresnarkoba Polres Sarolangun selaku Termohon melawan Neli Sakura selaku Pemohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (5/11/2026) sore.
Memasuki agenda pembuktian saksi dari pihak Termohon, persidangan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srl ini kembali mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, terutama terkait tindakan penyitaan ATM dan dokumen surat-surat tanah milik Pemohon.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Ashifa Yona, S.H., berlangsung tertib dan aman. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi para pihak beserta saksi yang dihadirkan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan mengenai penggeledahan rumah yang disebut dilakukan pada 22 Mei 2026. Pihak Termohon menghadirkan tiga orang saksi serta mengajukan 20 bukti surat untuk mendukung dalil-dalilnya.
Ketiga saksi tersebut masing-masing Kepala Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kabag Ops Satresnarkoba Polres Sarolangun, serta penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Namun, justru keterangan para saksi mengenai tindakan penyitaan menjadi titik krusial yang kembali dipersoalkan pihak Pemohon.
Usai persidangan, kuasa hukum Neli Sakura, M. Amin, S.H., didampingi rekannya Raju Darmawan, S.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa keterangan saksi Termohon dinilai semakin memperkuat dalil permohonan praperadilan yang mereka ajukan.
“Hari ini sidang kelima pembuktian dari Termohon. Mereka menghadirkan tiga orang saksi dan 20 bukti surat. Dari keterangan saksi, secara tegas terungkap bahwa memang benar telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon, termasuk ATM dan surat-surat tanah,” ungkap Amin.
Ia menegaskan, persoalan yang dipersoalkan pihaknya bukan semata-mata apakah penyitaan dilakukan atau tidak, melainkan apakah tindakan tersebut telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Amin, hingga persidangan berlangsung, pihaknya menilai belum ada bukti izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan mereka.
“Barang-barang yang diambil dari rumah Pemohon tidak disertai izin penyitaan dari pengadilan. Keterangan saksi justru mempertegas bahwa penyitaan memang dilakukan. Padahal, tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum, berkaitan dengan tindak pidana, serta memenuhi ketentuan perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalih Tidak Bisa Ditemui, Apakah Bisa Menggantikan Izin Pengadilan?
Lebih jauh, Amin menyoroti keterangan saksi yang menurutnya menyebut penyitaan dilakukan atas perintah atau persetujuan pimpinan di atas mereka. Bahkan, muncul alasan bahwa Pemohon tidak dapat ditemui atau tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu.
Bagi kuasa hukum Pemohon, alasan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur penyitaan.
“Kami selaku kuasa hukum Pemohon menangkap bahwa saksi Termohon menyatakan mereka melakukan penyitaan atas perintah pimpinan. Namun, sampai saat ini tidak ada izin penyitaan dari pengadilan yang ditunjukkan kepada kami. Tidak bisa kemudian beralasan Pemohon tidak bisa ditemui atau tidak mau tanda tangan, lalu persoalan izin penyitaan dianggap selesai,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar hukum penguasaan barang-barang milik Pemohon, terlebih apabila barang tersebut tidak memiliki hubungan yang jelas dengan perkara pidana yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Saat ditanya apakah menurut pihak Pemohon terdapat korelasi antara objek perkara sebelumnya dengan barang-barang yang disita dalam persoalan praperadilan ini, Amin menjawab tegas bahwa persoalan tersebut memang menjadi bagian dari keberatan mereka.
“Ya, kurang lebih seperti itu,” katanya.
Raju Darmawan: Keadilan Akan Terjawab di Persidangan
Sementara itu, Raju Darmawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada hakim.
“Kalau tambahan dari saya sebenarnya tidak ada. Karena keadilan itu akan benar-benar ada nantinya. Tinggal tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya singkat.
Besok Agenda Kesimpulan, Kuasa Hukum Siap Bongkar Dasar Hukum Penyitaan
Amin juga mengungkapkan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Dalam kesimpulan tersebut, pihaknya berencana menguraikan secara terperinci keterangan saksi Termohon, khususnya mengenai penguasaan barang sitaan yang menurut keterangan saksi dapat dilakukan berdasarkan aturan internal kepolisian, meskipun persoalan izin penyitaan dari pengadilan masih dipersoalkan.
“Kami akan menuangkan seluruh fakta persidangan dalam kesimpulan. Termasuk keterangan penyidik yang menyatakan mereka boleh menguasai barang yang disita meskipun tidak ada izin penyitaan, dengan batas waktu yang tidak ditentukan berdasarkan peraturan Kabareskrim. Nanti akan kami uraikan apa dasar peraturan tersebut dan bagaimana ketentuan penyitaan yang sebenarnya,” jelas Amin.
Ia optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan hakim.
Menurutnya, persoalan izin dan prosedur penyitaan merupakan hal mendasar yang tidak boleh dianggap sepele, sebab menyangkut perlindungan hak masyarakat atas barang milik pribadi.
“Kalau hanya berdasarkan perintah pimpinan atau istilah sita tanpa memperhatikan ketentuan hukum, mohon maaf, ini bisa berbahaya. Jangan sampai barang-barang milik masyarakat bisa disita begitu saja tanpa memenuhi prosedur hukum. Kalau seperti itu, apa bedanya dengan tindakan pihak lain yang mengambil atau menguasai barang milik orang tanpa dasar hukum? Ini persoalan serius,” pungkasnya.
Persidangan kemudian ditutup oleh hakim tunggal setelah memberikan kesempatan kepada Pemohon maupun Termohon untuk menyampaikan keterangan dan argumentasi masing-masing dalam perkara praperadilan tersebut.
UJIAN PROSEDUR DAN KEPASTIAN HUKUM
Perkara ini kini memasuki tahapan penting. Persoalan yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan, melainkan sejauh mana setiap tindakan aparat penegak hukum dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Jika penyitaan dilakukan, dasar hukum, relevansi barang terhadap perkara pidana, serta pemenuhan prosedur menjadi hal yang patut diuji secara objektif di hadapan hakim.
Pada akhirnya, kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh berjalan tanpa batas. Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum, sebab kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut. Seluruh dalil dan argumentasi para pihak tetap menjadi bagian dari materi yang akan dinilai oleh hakim.
Redaksi Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Satresnarkoba Polres Sarolangun maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan perimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (bas).







