Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Neli Sakura Bongkar Kejanggalan Penggeledahan, Dokumen Warga Tak Kunjung Dikembalikan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Sidang praperadilan antara Satresnarkoba Polres Sarolangun selaku termohon melawan Neli Sakura selaku pemohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (4/11/2026).

Memasuki agenda pembuktian dalam perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srl, persidangan berlangsung tertib dan aman. Namun, di balik jalannya sidang, sejumlah persoalan terkait proses penggeledahan dan pengambilan dokumen milik pemohon kembali menjadi sorotan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ashifa Yona, S.H. Sebelum memasuki pemeriksaan pokok pembuktian, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi pemohon, termohon, serta para saksi yang dihadirkan. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum Neli Sakura, M. Amin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan.

Menurut Amin, persoalan utama yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya izin penggeledahan, melainkan kesesuaian antara tujuan penggeledahan dengan barang-barang yang justru dibawa oleh petugas.

“Memang benar, berdasarkan keterangan saksi, termohon memiliki izin melakukan penggeledahan. Tetapi yang kami persoalkan adalah izin yang diperlihatkan saat penggeledahan dengan barang-barang yang dibawa itu berbeda,” tegas Amin.

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, saat petugas datang, tujuan penggeledahan disebut untuk mencari ATM atas nama M. Junaidi. Namun, menurut Amin, ATM yang dimaksud tidak ditemukan. Justru sejumlah barang dan dokumen milik pemohon ikut dibawa petugas.

Di sinilah, menurut kuasa hukum pemohon, muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.

“Kalau memang barang-barang itu merupakan hasil kejahatan atau berkaitan dengan tindak pidana, tentu harus ada prosedur penyitaan yang jelas. Namun, sampai sekarang, terhadap barang-barang yang kami persoalkan dalam permohonan, tidak ada dokumen penyitaan yang diperlihatkan kepada kami,” ungkapnya.

Dokumen Sporadik Ikut Terseret, Saksi Fatimah Sempat Meneteskan Air Mata

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika salah seorang saksi yang dihadirkan, Fatimah, memberikan keterangan terkait dokumen sporadik miliknya yang dititipkan kepada pemohon.

Amin menyebut, dalam persidangan saksi menerangkan bahwa dokumen sporadik tersebut memang berada dalam penguasaan Neli Sakura. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak memiliki hubungan dengan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik Satresnarkoba.

Bahkan, Amin mengungkapkan bahwa saksi Fatimah sempat meneteskan air mata saat memberikan keterangan di persidangan.

“Memang benar penguasaan sporadik itu ada pada pemohon karena dititipkan oleh saksi. Tetapi apa hubungannya dengan perkara pokok yang sedang disidik? Kalau barang itu hendak dijadikan barang bukti, harus jelas dasar dan prosedur penyitaannya. Jangan sampai dokumen milik masyarakat diamankan tanpa kejelasan status hukumnya,” ujarnya.

Menurut Amin, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan dokumen, melainkan kepastian hukum atas tindakan aparat dalam mengambil dan menguasai barang milik masyarakat.

Barang Belum Dikembalikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Termohon

Tak hanya mempermasalahkan proses penggeledahan, pihak pemohon juga menyoroti barang-barang dan dokumen yang hingga kini disebut belum dikembalikan.

Amin mengakui bahwa dalam jawaban tertulisnya, pihak termohon menyampaikan pernah berupaya mengembalikan barang-barang tersebut.

Namun, ia mempertanyakan mengapa pengembalian itu tidak dilakukan secara langsung kepada pemilik dengan mekanisme yang jelas.

“Kalau memang berniat mengembalikan, seharusnya datang ke rumah pemohon dengan membawa seluruh dokumen, atau melibatkan kepala desa maupun ketua RT sebagai saksi. Bagaimana saat mengambil, semestinya begitu pula saat mengembalikan. Jangan justru masyarakat yang disuruh menjemput barang miliknya sendiri,” tegas Amin.

Ia menilai, apabila barang-barang tersebut memang tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan dan tidak memiliki status sebagai barang bukti, maka persoalan pengembaliannya harus mendapatkan kepastian.

Bukan Mediasi, Praperadilan Jadi Jalan Menguji Keabsahan Tindakan Penyidik

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice, Amin menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bukan agenda yang diatur dalam proses pemeriksaan praperadilan yang sedang mereka tempuh.

Ia menegaskan, permohonan praperadilan diajukan bukan untuk mencari permusuhan dengan institusi kepolisian, melainkan untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Secara manusiawi, polisi itu juga manusia. Jabatan itu melekat pada seseorang, tetapi bukan berarti ketika ada persoalan tidak bisa mengakui apabila terjadi kekeliruan. Seharusnya, kalau memang ada kesalahan, datang dan selesaikan secara baik-baik. Jangan masyarakat terus yang dicari-cari kesalahannya, sementara tindakan aparat sendiri tidak boleh dipersoalkan,” tuturnya.

Amin juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sebenarnya tidak menghendaki persoalan ini berujung pada gugatan praperadilan.

Namun, karena pihak termohon dinilai tetap menganggap tindakan yang dilakukan sudah benar, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

“Sejak awal kami sebenarnya tidak ingin mengajukan permohonan ini. Tetapi karena termohon menganggap apa yang mereka lakukan sudah benar, maka kami mengajukan praperadilan untuk menguji apakah proses dan tindakan yang dilakukan itu benar, sah, atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Persidangan praperadilan ini menjadi ujian penting terhadap prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas tindakan aparat penegak hukum.

Sebab, penggeledahan dan penyitaan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, pembuktian di hadapan hakim menjadi ruang untuk menguji dalil pemohon maupun jawaban termohon. Kebenaran dan keabsahan tindakan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sarolangun, khususnya Satresnarkoba selaku termohon, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait sejumlah keberatan yang disampaikan kuasa hukum pemohon.

Redaksi Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Sarolangun, khususnya Satresnarkoba, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *