Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun berlangsung khidmat sekaligus penuh sukacita. Sebanyak 369 warga binaan menerima pengurangan masa pidana, bahkan delapan orang di antaranya langsung menghirup udara bebas dan kembali ke tengah masyarakat. Senin, (17/8/26).
Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Sarolangun. Dari total 625 warga binaan, sebanyak 361 orang memperoleh Remisi Umum I, sementara delapan orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, A.Md.I.P., S.Sos., mengatakan remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Ibnu Faizal.
Khusus bagi delapan warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, Ibnu berpesan agar kebebasan tersebut menjadi titik awal untuk membuka lembaran kehidupan baru.
“Bagi warga binaan yang hari ini mendapatkan kebebasan, kami berharap ini menjadi awal kehidupan yang baru. Kami berpesan agar mereka dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Momentum kemerdekaan pun terasa semakin bermakna. Bagi ratusan warga binaan yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri. Sedangkan bagi delapan orang yang langsung bebas, hari kemerdekaan menjadi pintu untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sarolangun H. Hurmin SE, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika SE, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., Dandim Sarko, serta unsur Pengadilan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menjadi wujud dukungan terhadap proses pembinaan sekaligus memperkuat upaya reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.
Dari 625 penghuni Lapas Kelas IIB Sarolangun, tercatat 531 orang merupakan narapidana dan 94 orang tahanan. Sebanyak 620 orang berada di dalam lapas, sedangkan lima orang berada di luar lapas untuk kepentingan kegiatan kerja luar.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penghuni Lapas Sarolangun didominasi perkara narkotika, yakni 375 orang, disusul 248 orang perkara pidana umum dan dua orang perkara tindak pidana korupsi.
Ibnu Faizal berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi seremoni, tetapi benar-benar menjadi momentum perubahan bagi seluruh warga binaan.
“Harapan kami, seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai titik awal untuk terus berbenah. Terlebih bagi mereka yang hari ini bebas, semoga dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” pungkasnya.
Kemerdekaan akhirnya bukan hanya tentang terbebas dari balik jeruji, tetapi juga tentang kesanggupan untuk tidak kembali ke sana. (bas).







