Gelar Operasi Cepat, Tim Macan Pseko dan Serigala Kota Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pencurian

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun melalui tim gabungan Macan Pseko dan Serigala Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana. Operasi penangkapan dilakukan secara cepat dan presisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Penindakan ini didasari serangkaian laporan polisi dan pengaduan yang masuk ke kepolisian:

• Laporan Polisi Nomor: LP/B-36/VIII/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL (11 Agustus 2026)

• Laporan Polisi Nomor: LP/B-12/I/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL (21 Januari 2026)

• Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/I/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL (30 Januari 2026)

Identitas Tersangka

Nama Lengkap: M. AP alias Yogi  (Umur: 20 tahun) bin AH, Alamat: Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun

Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra. Spd menerangkan bahwa Aksi pencurian terjadi di wilayah RT 008 Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di lokasi pembangunan penginapan dan sekitar Cafe Aspa. Kejadian utama dilaporkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Sarolangun menerangkan Awal kejadian terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 WIB, pelapor menerima laporan dari pekerja di lokasi pembangunan penginapan bahwa terjadi pencurian. Barang yang hilang berupa empat unit gawai yakni Oppo A1K, Vivo Y27, Itel, dan Vivo A19, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Kemudian pada Senin, 10 Agustus 2026, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Sarolangun.

Dalam penanganan kasus ini, Proses penangkapan yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H. bersama Tim Macan Pseko memberikan dukungan pengamanan kepada Polsek Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa tersangka Yogi sedang berada di Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Pasar Sarolangun. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Dalam pengembangan, pelaku mengaku telah menjual salah satu barang bukti berupa HP Oppo A1K senilai Rp1,7 juta kepada seseorang bernama Ibrahim yang berdomisili di Desa Sungai Abang.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus menelusuri sisa barang curian serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.” Tutupnya. (*).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *