BUPATI DAN POLRES TEBO HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN dan KONFLIK SOSIAL DI TELUK LANGKAP AKIBAT PETI

banner 468x60

Tebo Jambi, Indopubliknews.com

Persoalan PETI di Desa TELUK LANGKAP Kabupaten TEBO memang harus mendapat perhatian khusus , hal ini mengingat kurangnya kesadaran dari PEMILIK PETI dan KADES Teluk Langkap yang tidak berupaya menghentikan aktivitas PETI yang sangat berpotensi merugikan orang-orang yang rumahnya berada di pinggir sungai dengan tebing yang tinggi dan terjadi nya konflik sosial di tengah masyarakat.

Bila aktivitas ratusan rakit PETI yang terus menerus menyedot tanah dan pasir maka runtuhnya rumah masyarakat saat banjir hanya soal waktu saja. BUPATI sebagai KEPALA DAERAH dan KAPOLRES sebagai PIMPINAN Pengamanan SIPIL dan Menjaga KETERTIBAN UMUM tidak boleh diam membiarkan aktivitas PETI di Desa TELUK LANGKAP terus berlanjut tanpa tindakan.

Bupati dan Kapolres tidak boleh membiarkan masyarakat terus melakukan pengrusakan lingkungan  dan pelanggaran undang-undang tanpa tindakan Represif dan Penegakan hukum.

Kejahatan Lingkungan yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup ,sangsi pidana penjara nya cukup tinggi yaitu 3 – 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 3-10 Milyar. UU Nomor.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pasal 158 ancaman nya cukup berat yaitu 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Milyar. Selain pelanggaran undang-undang Lingkungan hidup dan Minerba dari kegiatan PETI di desa TELUK LANGKAP juga terjadi tindak pidana umum yaitu pelanggaran Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yaitu terkait Pemufakatan Jahat dengan membentuk panitia pengumpulan uang dari hasil kejahatan pemilik / pelaku PETI yaitu melakukan pungutan uang daftar Rp 10 Juta / rakit untuk rakit orang Tekuk Langkap dan Rp 40 Juta / rakit untuk rakit orang dari luar Teluk Langkap.

PANITIA yang di bentuk tgl 26 April 2026 yang di hadiri kades di AULA PEMUDA di tunjuk sebagai Ketua Panitia.  A RONI , Sekretaris PENDI dan Bendahara PAUZI. Selain pungutan uang daftar ada pungutan lain yaitu setiap rakit harus bayar/ hari Rp 300.000 kepanitia , Pungutan Rp 300 .000 / hari sekarang pola nya sudah di rubah berdasarkan pembentukan panitia tanggal 30 Juli 2026 yang di hadiri juga oleh Kades Teluk Langkap SUKANDI yaitu dari Rp 300.000 / hari menjadi Rp 750.000 / Minggu dengan Ketua  MUSTAPA, Bendahara ABD RAHMAN SAYUTI dan bagian pemungutan uang SODRI Bilal.

Pembentukan Panitia baru bukan berarti panitia yang lama di bubarkan karena panitia baru hanya memungut uang Rp 750.000 / minggu / rakit , sedang untuk uang pendaftaran masuk masih di pegang oleh A RONI. CS dan sebagai informasi sejak di bentuk nya PANITIA PETI pada tanggal 26 April 2026 sampai adanya razia gabungan tanggal 21 Juli 2026 ada lebih dari 300 rakit Peti yang mendaftar dan melakukan pembayaran pada panitia yang di ketuai A RONI dan dapat di pastikan rakit yang berasal dari luar Desa TELUK LANGKAP jauh lebih banyak dari milik warga Teluk Langkap. MASIF nya aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap adalah akibat dari di bentuk nya PANITIA yang di ketahui oleh Kades dan tidak adanya pelarangan aktivitas PETI oleh Pemerintah Desa Teluk Langkap yang di Pimpin oleh Kades SUKANDI.

KEJAHATAN Lingkungan dan ILEGAL MINING masuk dalam kategori KEJAHATAN Khusus, dan oleh karena itu UNIT TIPITER POLRES TEBO segera menetapkan KADES dan PANITIA PETI dengan Modus Panitia Pembangunan MASJID sebagai TERSANGKA karena Pemufakatan Jahat yang di maksud Pasal 13 UU nomor.1 Tahun 2023 Tentang KHUP dengan jelas sudah terpenuhi Junto Pasal 98 UU Nomor  6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup dan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara , sedang untuk SUKANDI sebagai Kepala Desa juga melanggar  UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Pasal 29 yaitu Larangan bagi kepala desa melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Pengrusakan lingkungan dan adanya PETI di Desa TELUK LANGKAP saat ini sudah benar benar tidak bisa di biarkan karena sudah MERUSAK dan Sumber terjadinya KONFLIK SOSIAL di tengah masyarakat, untuk itu kami minta POLRES TEBO segera melakukan TINDAKAN REPRESIP dan PENEGAKAN HUKUM untuk para  Pelaku PETI di desa TELUK LANGKAP karena Tindakan PREVENTIF sudah tidak mereka Indahkan dan sekarang terbukti paska Razia tanggal 21 Juli 2026 hampir 250 Rakit Peti terang terang beraktifitas kembali tanpa rasa takut sama sekali. Menurut kami hal ini bisa terjadi karena dua hal yaitu karena : 1. Sudah ada koordinasi antara aparat  dengan panitia PETI melalui setor uang  koordinasi. 2. Setiap ada rencana di lakukan RAZIA mereka sudah dapat imfo duluan sehingga saat razia di lakukan, rakit PETI sudah kosong.

BUPATI sebagai KELAPA DAERAH perlu kami ingatkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.10.2.2/0932/PMD/2026 Tanggal 3 Agustus 2026 Tentang larangan PETI di Wilayah Kabupaten TEBO yang di tanda tangani BUPATI TEBO AGUS RUBIYANTO,  kok yang mengeluarkannya Dinas PMD bukan Sekda atau Dinas LH yang ada hubungannya dengan Kerusakan Lingkungan.

Yang di butuhkan Masyarakat TEBO terkait persoalan PETI yang merusak ini bukan SURAT EDARAN yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat agar surat edaran itu di laksanakan, tetapi yang di butuhkan itu PERATURAN BUPATI (PERBUB) yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk di laksanakan dan di patuhi , selain itu PERBUB di Tambah HUKUM ADAT  dapat di jadikan sebagai dasar bagi semua DESA yang ada di KAB TEBO untuk membuat PERDES Larangan Aktivitas PETI di desa masing masing. Kami berharap BUPATI TEBO sebelum menanda tangani surat yang menyangkut persoalan PENTING meminta pendapat bagian hukum agar tidak di ketawain pelaku PETI dan untuk KAPOLRES TEBO kami harap segera membersihkan anggota nya,  yang bukan menjadi rahasia umum lagi banyak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera mengambil sikap yang TEGAS dan BERMARTABAT agar tidak di KATAKAN MACAN OMPONG yang hanya bisa MENGAUM tetapi TIDAK BERANI MENERKAM karena banyak anak macan yang ikut bermain. (Iwan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *