Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Korban diketahui berinisial L (46), yang diduga menjadi korban penikaman oleh suaminya sendiri, S.B. (56). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Sarolangun oleh kakak kandung korban setelah mendapat kabar bahwa adiknya menjadi korban penikaman. Setibanya di rumah sakit, pelapor melihat korban sedang menjalani perawatan di ruang IGD sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Usai kejadian, pelaku secara sukarela menyerahkan diri dengan diantar oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman, ke Polsek Limun. Selanjutnya, pelaku dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Limun dan dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 26 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.tambahk
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman motif pelaku. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (*).







