Dinkes Muratara Disorot, Wartawan Mengaku Diabaikan saat Liputan Jambore Kader Posyandu

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubkiknews.com

Komitmen Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak menghargai profesi jurnalistik saat hendak meliput kegiatan Jambore Kader Posyandu di Kelurahan Pasar Surulangun, Senin (29/6/26).

Menurut pengakuan wartawan tersebut, dirinya hadir secara resmi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Namun, hingga kegiatan berlangsung, tidak ada tanggapan maupun komunikasi dari pihak pelaksana. Bahkan, ia mengaku diperlakukan layaknya orang asing dan tidak mendapatkan akses informasi yang semestinya.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Media merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik membuka akses terhadap informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu jalannya kegiatan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik agar masyarakat mengetahui program pemerintah. Namun, tidak ada respons dari pihak pelaksana sehingga kami merasa diabaikan,” ujar wartawan yang tidak mau dituliskan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Muratara maupun panitia pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, (A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *