Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Proyek pembangunan Dinding Penahan Tebing (DPT) Jembatan Gantung di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan tajam publik setelah dilaporkan mengalami kerusakan berat meski belum genap setahun selesai dibangun.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. SKA Group Abadi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muratara itu menghabiskan anggaran sebesar Rp1.998.000.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dimulai pada 9 Oktober 2025. Namun, pada Mei 2026, atau hanya sekitar tujuh bulan setelah pelaksanaan dimulai, sebagian konstruksi DPT dilaporkan mengalami kerusakan serius hingga ada bagian yang roboh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kualitas pelaksanaan proyek yang menelan anggaran hampir Rp2 miliar tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada bagian dalam dinding penahan, diduga terdapat timbunan tanah yang digunakan sebagai pengisi konstruksi.
Selain itu, di sejumlah titik terlihat batu pasangan tidak terikat kuat dengan adukan semen. Bahkan, terdapat bagian bangunan yang diduga hanya berisi timbunan tanah tanpa ikatan mortar yang memadai.
Temuan-temuan tersebut memicu dugaan bahwa pekerjaan kemungkinan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui audit teknis oleh pihak yang berwenang.
Kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat dinilai sangat memprihatinkan. Infrastruktur yang seharusnya berfungsi melindungi tebing justru mengalami kerusakan sebelum memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Muratara, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran proyek.
Selain itu, masyarakat juga mendesak dilakukan audit independen guna memastikan apakah kerusakan tersebut murni disebabkan faktor teknis, kelalaian pelaksanaan pekerjaan, atau terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, ataupun potensi kerugian negara, masyarakat berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. SKA Group Abadi maupun Dinas PUPR Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kerusakan proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim IPN).







