KASASI “MENGHILANG” DI MAHKAMAH AGUNG, ICC-RI CURIGA ADA YANG DITUTUPI?

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Misteri putusan kasasi sengketa pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun terus menjadi sorotan. Hingga pertengahan Juni 2026, putusan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun ke Mahkamah Agung Republik Indonesia belum juga diumumkan, meski perkara tersebut telah bergulir sejak Desember 2025.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak, terutama Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) yang menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Sengketa bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE. Keputusan tersebut kemudian digugat oleh ICC-RI yang diwakili Darmawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Dalam proses hukum yang berjalan, ICC-RI berhasil memenangkan perkara hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG.

Tidak menerima putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 18 Desember 2025 dengan nomor register perkara 178 K/TUN/2026.

Namun yang menjadi pertanyaan, hingga kini putusan kasasi tersebut belum juga dipublikasikan.

“Kami mempertanyakan ada apa dengan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara ini. Sudah lebih dari enam bulan berlalu, tetapi hasil putusan belum juga diumumkan kepada publik,” ujar Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Menurut Darmawan, pihaknya telah berulang kali melakukan konfirmasi, baik kepada Mahkamah Agung maupun PTUN Jambi. Bahkan, ia mengaku telah mendatangi kantor terkait untuk meminta kejelasan.

“Kami sudah menghubungi melalui WhatsApp dan mendatangi kantor. Jawabannya selalu sama, tunggu sampai putusan ada. Padahal perkara ini sangat penting dan menyangkut kepentingan publik,” katanya seraya menunjukkan bukti WhatsApp.

Darmawan menilai lambannya publikasi putusan tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia bahkan menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

“Jangan sampai publik menilai ada yang ditutupi. Keterbukaan informasi dan kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Jika memang sudah diputus, mengapa belum diumumkan?” tegasnya.

Ia juga menyinggung Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung yang mengatur bahwa perkara kasasi pada prinsipnya harus diputus dalam waktu paling lama 90 hari sejak berkas diterima majelis hakim.

“Kalau mengacu pada aturan itu, masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini bukan perkara baru, melainkan perkara yang sudah berjalan cukup lama,” ujarnya.

ICC-RI menilai ketidakjelasan status perkara tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap tata kelola Perumda Tirta Sako Batuah. Menurut mereka, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar perusahaan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa dibayangi polemik berkepanjangan.

“Perumda Tirta Sako Batuah membutuhkan kepastian. Jangan sampai persoalan hukum yang berlarut-larut justru berdampak pada pelayanan kepada masyarakat dan masa depan perusahaan daerah itu sendiri,” kata Darmawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung RI terkait alasan belum dipublikasikannya putusan kasasi perkara Nomor 178 K/TUN/2026 tersebut.

Publik kini menunggu jawaban. Apakah putusan itu memang belum selesai diproses, atau ada alasan lain yang menyebabkan hasil kasasi belum juga muncul di ruang publik? Yang pasti, semakin lama ketidakjelasan ini berlangsung, semakin besar pula tanda tanya yang muncul di tengah masyarakat. (Tim IPN).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *