WARTAWAN DIANCAM DIBUNUH, RUMAH MAU DIBAKAR: YAHYA MENGUNGSI, POLRES MERANGIN DIMINTA BERTINDAK CEPAT

banner 468x60

Merangin Jambi, Indopubliknews.com

Kebebasan pers di Kabupaten Merangin kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan bernama Yahya mengaku menjadi korban intimidasi dan teror berupa ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh seorang pria berinisial AD.

Ancaman tersebut bukan sekadar makian, melainkan mengarah pada keselamatan jiwa Yahya beserta keluarganya. Karena merasa nyawanya terancam, Yahya mengaku terpaksa meninggalkan rumah dan mengungsi ke lokasi yang dirahasiakan.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Merangin pada 8 Juni 2026. Namun hingga Sabtu (13/6/2026), Yahya mengaku masih diliputi rasa takut dan belum berani kembali ke rumahnya.

“Saya takut. Nyawa saya dan keluarga terancam. Saya tidak tahu dia serius atau tidak, tetapi ancamannya sudah menyasar anak dan istri saya. Demi keselamatan, saya memilih mengungsi dulu,” ujar Yahya kepada wartawan, dilansir dari Newslan.id

Dalam rekaman percakapan yang diterima redaksi, terlapor diduga melontarkan ancaman yang sangat mengerikan.

“Kalau kau ndak mau datang aku yang jemput kau. Aku tau rumah kau. Kamu di mano? Kamu anjing kau. Rumah kau ku bakar gek. Anak bini kau ku cincang gek.”

Ucapan tersebut dinilai telah melewati batas kritik maupun keberatan terhadap pemberitaan. Ancaman pembakaran rumah dan pembunuhan terhadap keluarga korban menjadi persoalan serius yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Wartawan Terpaksa Tinggalkan Rumah

Peristiwa ini memunculkan keprihatinan mendalam. Seorang jurnalis yang menjalankan tugas profesinya kini justru harus meninggalkan rumahnya sendiri karena diteror.

Kondisi tersebut menjadi tamparan bagi perlindungan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Publik Menunggu Langkah Tegas Polisi

Laporan telah diterima Polres Merangin sejak lima hari lalu. Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka di tengah publik antara lain:

Apakah terlapor berinisial AD sudah dipanggil dan diperiksa?

Bagaimana perkembangan status hukumnya?

Apakah ada langkah perlindungan terhadap Yahya dan keluarganya?

Masyarakat berharap kepolisian bergerak cepat sebelum ancaman tersebut berkembang menjadi tindakan nyata yang membahayakan keselamatan korban.

Ancaman Serius, Bukan Sekadar Emosi

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme hukum telah tersedia melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

Namun ancaman pembakaran rumah dan pembunuhan terhadap anak serta istri wartawan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah. Publik berharap tidak ada pembiaran terhadap setiap bentuk intimidasi dan teror yang mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan tunggu viral. Jangan tunggu ada korban. Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.” (Tim IPN).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *