Sarolangun Jambi, Indopubliknews com
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun. Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis (11/6/2026), polisi menyita 53.000 butir ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate dengan nilai mencapai Rp18,5 miliar.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF di area SPBU Desa Bernai. Mobil tersebut dikendarai dua pria berinisial S dan BS yang langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang disembunyikan secara rapi di dalam tempat ban serep kendaraan. Setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut berisi puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung Etomidate.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 53.000 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo, 897 cartridge Etomidate dengan berbagai varian rasa, satu unit mobil Toyota Raize, serta dua unit telepon genggam.
“Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram. Jumlah ini sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila berhasil diedarkan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Rencananya, narkotika itu akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.
Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi yang terorganisir. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu orang yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.
Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukanlah jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika skala besar lintas daerah.
Dari pendalaman sementara, tersangka S juga mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Keterangan tersebut kini terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Sarolangun memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara ini. (bas).







