Monitoring dan Evaluasi Dana Desa dan ADD: Kecamatan Rawas Ulu Pastikan Pengelolaan Keuangan Desa Remban Sesuai Aturan

banner 468x60

Muratara Sumsel, lndopubliknews.com

Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa (DD) dan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2026, serta penyaluran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, pada Senin (11/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tim Monev Kecamatan Rawas Ulu yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa, bersama jajaran tim. Turut hadir Kepala Desa Remban, Ruslan beserta seluruh perangkat desa, Pendamping Kecamatan Ahmad Munir,Pendamping lokal  Desa Jaya Kusuma. serta Para linmas yang sempat hadir.

Dalam sambutannya, Pendamping Kecamatan Munir menegaskan bahwa kegiatan monev ini merupakan langkah penting untuk menjamin setiap program dan kegiatan yang berjalan di desa terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang telah direncanakan.

“Kami pastikan pula realisasi penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada tahap awal Tahun Anggaran 2026 berjalan lancar, sesuai regulasi yang berlaku, serta terhindar dari permasalahan di masa mendatang,” ujar Munir.

Kepala Desa Remban Ruslan dalam pidatonya,Kami perintah desa Mengucapkan trimakasi banyak atas kunjungan  pihak kecamatan dalam rangka Monitoring Evaluasi tahun Anggaran 2026,kami berharap dari pihak kecamatan dalam Monev hari ini memberikan Masukan dan bimbingannya,agar kami pemerintah desa dapat mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan tidak ada kesalahan,Ucapnya Ruslan.

Sementara itu, Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Trimarianti, S.Kep.Ners, menjelaskan bahwa monev ini sekaligus berfungsi sebagai sarana pembinaan dan edukasi.

Tujuannya,agar pengelolaan keuangan dan administrasi desa semakin tertib, berjalan sesuai rencana anggaran, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koodinator Pendamping  Desa dan Kecamatan Ahmad Munir menyampaikan, monev ini juga bertujuan untuk meninjau perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, kelengkapan administrasi, hingga pelaporan pertanggungjawaban,ucapnya

Ada empat poin utama yang menjadi fokus dalam kegiatan monev kali ini, meliputi:

1. Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025;

2. Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026;

3. Administrasi keuangan dan hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ);

“Dengan adanya kegiatan monev ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan administrasi dan keuangan di Desa Remban dapat terus meningkat kualitasnya, semakin tertib, dan transparan di masa mendatang,” pungkasnya  Ahmad Munir,Pungkasnya,(A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *