Diduga Fitnah Status Wali Nikah, Pesta Pernikahan di Desa Ladang Panjang Nyaris Bubar

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Ditengah meriahnya pesta tiba-tiba datang tamu tak diundang oleh penyanyi dangdut.

Tapi yang satu ini beda, ditengah meriahnya pesta tiba-tiba ada dugaan fitnah kepada wali nikah dari seseorang.

Suasana bahagia dalam sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun mendadak berubah tegang setelah muncul tudingan terkait keabsahan wali nikah mempelai perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya resepsi pesta pernikahan seorang perempuan adik kandung inisial IP sebut saja Bunga (nama samaran). Di tengah acara, seorang berinisial AN datang dan menyampaikan kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) inisial M bahwa wali nikah inisial IP tidak sah. AN menuding wali nikah berinisial IP merupakan anak di luar nikah, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wali.

Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh pihak KUA inisial M kepada keluarga mempelai (ibu IP inisial S) yang tengah menggelar pesta. Mendengar hal itu, suasana acara sempat memanas dan sebagian tokoh masyarakat (nenek mamak) meninggalkan pesta tersebut.

IP, yang bertindak sebagai wali nikah, mengaku sangat terpukul atas tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa kejadian itu sempat membuat pesta hampir bubar.

“Pesta hampir bubar. Hanya saja tamu dari luar yang tidak mengetahui persoalan tetap bertahan. Sementara masyarakat setempat banyak yang pulang,” ujar IP.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarganya merasa sangat tersinggung atas ucapan AN. Bahkan, jika acara benar-benar bubar, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut, IP membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan anak di luar nikah, sebagaimana yang disampaikan oleh AN.

“Saya merasa difitnah. Ibu saya menyatakan bahwa saya lahir bukan di luar nikah dan siap bersumpah. Tuduhan itu tidak benar dan sangat memalukan bagi saya,” tegasnya.

Permasalahan ini sempat diselesaikan melalui jalur adat di tingkat desa. Dalam musyawarah yang digelar di rumah Kepala Dusun 1, diputuskan bahwa N dikenakan sanksi adat berupa denda satu ekor kambing, yang dikenal dengan istilah “cuci kampung”.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, yakni satu hingga dua minggu, denda tersebut belum juga dipenuhi oleh AN.

“Sudah lebih dari dua minggu denda adat itu belum dibayar. Karena itu, saya secara pribadi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sarolangun, pada Senin, (4/5/2026) agar diproses secara hukum,” ungkap IP seraya menunjukkan bukti laporan.

Sementara itu, Senin, (11/5/2026) Kuasa hukum IP, Mufni Maulid, SH, kepada media ini mengatakan bahwa inisial IP selaku wali nikah dalam pernikahan adik kandungnya IP dituding selaku anak diluar nikah.

“Hari ini kita bahwasanya saudara  Ipan, sudah datang kekantor hukum kita, sudah menyerahkan sudah tanda tangan kuasa menyerahkan persoalannya, perkaranya kepada kantor hukum kita MDP. Jadi yang kita jadikan laporan materi daripada laporan kita bahwasanya klien kita ini mengalami fitnah dan juga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh inisial M yang bertugas di KUA Kecamatan Sarolangun”. Ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa inisial M selaku petugas di KUA atau penghulu dalam pernikahan adik beliau (IP), itu terjadi pada resepsi pernikahan adik beliau (Ipan) ini lalu Kuaket atau penghulu (inisial M) menyebarkan fitnah yang membuat pesta pada saat itu (6/4/2026) tidak berjalan dengan baik.

“Dan kilen kami serta keluarga termasuk orang tua menjadi sok trauma sehingga kerugian besar ya, acara juga tidak maksimal bahkan ada diantara tamu bubar pada saat itu”, ucapnya.

“Selain inisial M juga terlapor inisial AN karena inisial M mendapatkan informasi itu dari AN yang menyatakan bahwasanya klien kami ini tidak sah menurut syari’at Islam. Hal ini sangat bertentangan, dan kilen kita juga sudah melakukan upaya terbaik di desa, upaya persuasif kekeluargaan termasuk upaya adat dan bahkan dan untuk AN sudah ditetapkan adat bersalah melakukan fitnah dan sudah dihukum adat. Tetapi beliau (AN) tidak melaksanakan itu”, ujarnya.

“Kami menyayangkan juga lembaga adat hanya menghukum inisial AN, karena inisial M selaku pejabat publik seharusnya mencerna persoalan itu malah menjadi pelaku fitnah. Itu menurut kami”, timpalnya.

“Jadi yang jelas langkah hukum yang kami ambil adalah melapor ke Mapolres Sarolangun dan juga sudah dilaporkan pada (7 Mei 2026) di Polres Sarolangun, hari ini kita mendampingi mengawal proses ini seterusnya juga terhadap pejabat KUA inisial M ini akan kami layangkan surat ke Ombudsman untuk memeriksa. Karena Ombudsman juga bertanggungjawab terhadap pejabat publik, pelayanan atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya pelayanan publik. Tutupnya.

Kasus ini, kini telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan inisial AN dan M belum dapat di hubungi. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *