Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com – Seleksi Kompetensi PPPK baru-baru ini dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 tepatnya tanggal 13 Mei 2025 di 12 Titik Lokasi (tilok) yang diikuti 2.352 peserta.
Ditengah perjalanannya, sebelum ada pengumuman resmi dari Instansi terkait, muncul gonjang-ganjing terkait seleksi Kompetensi PPPK periode kedua ini yang dinilai janggal.
Apa yang sesungguhnya yang terjadi?. Hal ini mencuat di karenakan salah seorang yang ikut dalam seleksi Kompetensi PPPK periode kedua ini dinilai janggal terkait proses administrasi seleksi kompetensi PPPK ini.
Kepada beberapa media online, ia, sebut saja AMITABACCAN (nama samaran) mengatakan, dalam proses administrasi terhadap seleksi kompetensi PPPK ini sudah berdasarkan regulasi, sebagaimana dituang dalam surat permohonan Bupati Sarolangun nomor 800. 1. 2.2/3238/2024. Tentang PPPK periode kedua dilingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dengan beberapa Dasar hukum diantaranya;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja dilingkungan instansi Pemerintah tahun Anggaran 2024. Dan dasar hukum lainnya.
Masih Amitabaccan, dalam seleksi Kompetensi ini kata dia, yang diutamakan itu adalah tenaga kontrak daerah (TKD) sedangkan salah satu nama sebut saja KARMILA (nama samaran), ikut dalam seleksi Kompetens PPPK ini.
Sepanjang pengetahuan dia, Amitabaccan mengatakan bahwa yang bersangkutan bukanlah tenaga kontrak daerah (TKD) melainkan sebagai tenaga honor bos (TU) disalah satu sekolah di Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun
“Jadi, saya bingung melihat seseorang terkait seleksi Kompetensi PPPK periode kedua ini sebab yang bersangkutan bekerja sebagai honor bos (TU) di salah satu sekolah artinya dia lulus administrasi, Sementara yang saya tahu yang masuk dalam kriteria pelamar PPPK ini adalah tenaga kontrak daerah (TKD). Mengapa dia ikut seleksi?”. Ujar Amitabaccan. Kamis, 22/52024.
“Sepanjang pengetahuan saya Kriteria Pelamar PPPK tahun 2024 dilingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun periode kedua, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana, yang peruntukan bagi pelamar Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Itu disebutkan dalam surat permohonan Bupati Sarolangun nomor 800. 1. 2.2/3238/BKPSDM/2024”. Timpalnya.
Amitabaccan pun berharap agar seleksi kompetensi ini sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak mencederai surat permohonan Bupati Sarolangun tersebut.
“Saya berharap dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK periode kedua tahun 2024 ini benar-benar berpedoman pada regulasi yang ada sehingga tidak merugikan bagi pihak pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK ini”. Pungkasnya. (bas).







