Satresnarkoba Polres Sarolangun Gerebek Pengedar Sabu, Senpi Rakitan Ikut Disita

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sarolangun kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, dengan mengamankan seorang pria berinisial HS (28). Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Napal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., bersama personel Polsek Pauh melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, HS berhasil diamankan. Sejumlah orang lain yang berada di lokasi juga turut dibawa untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan saksi sipil, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi diduga sabu seberat bruto 0,22 gram, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi dua butir amunisi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan HS bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang identitasnya masih diburu penyidik. Lebih jauh, HS disebut mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Napal selama kurang lebih dua tahun.

Temuan senjata api rakitan dalam perkara narkotika ini menjadi perhatian serius aparat. Penyidik kini tidak hanya mengembangkan jaringan pemasok sabu, tetapi juga menelusuri asal-usul kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan bersama tersangka.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Kami akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Polisi berupaya memburu pemasok narkotika yang disebut oleh tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Kabupaten Sarolangun. Apabila terbukti, tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *