Operasi Sikat Musi 2026, Kembali Satreskoba Polres Muratara Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu BB 1 Kg

banner 468x60

Muratara Sumsel,Indopubliknews.com

 

Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu, inisial AN (44) warga Dusun I Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka disergap dalam operasi sikat Musi 2026 saat sedang melintas di jalan poros Desa Bukit Langkap Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 wib.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik Teh berwarna merah berisikan kristal kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1.043 gram (1 kg) . Satu bilah pisau baja komando. Satu buah sarung pisau berwarna cokelat. Satu unit ponsel Android merk VIVO Y19s berwarna biru. Satu buah tas ransel berwarna cokelat merk POLOARAY. Satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna hitam dengan Nopol BG 2930 GI.

Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/ A / 07 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2026.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Darussalam, membenarkan penangkapan tersebut.

Perlu diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus percobaan pembunuhan tahun 2012. Dengan cara menembak  seorang Kepala Desa dan telah divonis hukuman penjara.

Tahun 2021 pernah terjerat kasus Narkotika dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Namun sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat selama 2 Tahun.

Tersangka disangkakan melanggar pasal

 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *