Miris, Diduga Ratusan Juta Pajak Mobil Dinas di Pemkab Sarolangun Nunggak

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews com

 

Mobil dinas adalah kendaraan resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung operasional pegawai negeri atau instansi tertentu dengan plat nomor khusus berwarna merah. Meski memakai plat merah bukan berarti lepas dari tanggungjawabnya untuk membayar pajak.

Dimana pajak kendaraan bermotor adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan sebagai kontribusi kepada negara. Pajak ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan lain yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ironisnya, di tengah efisiensi anggaran diketahui Puluhan kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi diduga menunggak pajak tahunan. Sedikitnya 40 unit Mobil Dinas tidak mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Dikutip dari media online Suara Gemilang Nusantara.com.

Dari 40 Unit Mobil Dinas itu, menurut wartawan media tersebut saat di konfirmasi media ini mengatakan, pajak Mobil Dinas Pemkab Sarolangun ini diperkirakan kurang lebih Rp 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah). Padahal, dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dianggarkan melalui APBD.

“Kemana uang yang dianggarkan untuk membayar pajak tersebut, kendaraan Dinas justru dibiarkan menunggak. Sehingga berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan undang-undang perpajakan”. Ujarnya. Selasa, 7/7/25.

Berkaitan dengan perihal tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan,  wajib pajak yang menolak untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sementara itu Undang-undang KUP pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai membayarkan pajak. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.

Undang-Undang yang mengatur tentang pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil dinas pejabat, adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur pajak kendaraan bermotor, termasuk kebijakan pengecualian pajak untuk kendaraan tertentu seperti mobil dinas.

Jika mobil dinas pejabat tidak membayar pajak, sanksi dapat dikenakan kepada pengguna atau pemegang kendaraan dinas tersebut, serta instansi terkait. Sanksi bisa berupa teguran, penarikan kendaraan, hingga denda administratif.

Tunggakan pajak kendaraan dinas ini dapat berimplikasi pada penerimaan daerah dan juga citra pemerintah daerah. Serta negara bisa mengalami kerugian. Kerugian tersebut bisa berupa kehilangan potensi pendapatan negara,

Oleh karena itu, penting bagi para pejabat pemerintah untuk selalu memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan Dinas sebagai contoh bagi masyarakat dan untuk menjaga citra baik pemerintah.  (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *