Mediasi Gagal dengan KPK, Gugatan CITIZEN LAWSUIT Berlanjut di PN JAMBI, Bupati Tebo AGUS RUBYANTO Diujung Tanduk Menjadi Tersangka

banner 468x60

Tebo Jambi, Indopublik-News Com – Sejarah baru dalam catatan Peradilan di PROVINSI JAMBI baru di mulai yaitu dengan adanya GUGATAN CITIZEN LAWSUIT yang di lakukan oleh GEMA TIPIKOR Provinsi Jambi Terhadap KPK yang Notabene ada PEMERINTAH.  Gugatan CITIZEN LAWSUIT adalah suatu UPAYA HUKUM yang di lakukan oleh MASYARAKAT akibat adanya KETIDAK PUASAN Terhadap PEMERINTAH atau Penyelenggara negara. Gugatan ini bertujuan untuk memperbaiki  Kebijakan atau Regulasi yang di nilai tidak memiliki rasa keadilan pada  masyarakat.

Gugatan Citizen Lawsuit yang di lakukan oleh LEMBAGA GEMA TIPIKOR JAMBI yang di wakili oleh HAFIZAN ROMI FAISAL, AFRIANSYAH dan HENDRI yang di dampingi Kuasa Hukum DR. MUHAMMAD AZRI SH. MH, dari LBH BUKIT SIGUNTANG TEBO adalah dalam bentuk ketidak puasan  Penerapan Hukum terhadap para pelaku PEMBERI dan PENERIMA SUAP kasus KETOK PALU pengesahan APBD Provinsi JAMBI Tahun anggaran 2017 oleh KPK yang sudah memasuki tahun ke delapan (8) yang tidak kunjung di selesaikan oleh KPK.

Padahal Mantan  Gubernur Jambi ZOMI ZOLA yang di ponis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ponis enam (6) tahun penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Jakarta sudah hampir 2 tahun menghirup udara bebas dan begitu juga dengan lebih dari lima puluh (50) orang anggota DPRD Provinsi JAMBI dan dari DINAS yang terlibat dalam kasus ini, juga sudah banyak yang bebas karena sudah menjalankan hukuman walau masih ada beberapa dari mereka tengah menjalankan hukuman di LP. Provinsi Jambi dan LP Khusus Wanita Kabupaten Batang Hari.

Persoalan para pelaku pemberi dan penerima suap yang terbukti dengan jelas, baik itu berdasarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta yang terungkap saat memberikan kesaksian. Beberapa di antaranya sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang terdiri dari Pengusaha dan Pejabat di antaranya; H. Ismail Ibrahim Bungo, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias  Aliang, Hendrie Aryon alias Akeng , Rudy Lidra Amidjaja, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Imaduddin alias IIM, Hendry Attan alias Ateng, Chandra Ong alias Abeng, Paut Syakarin, Agus Rubyanto (Ketua DPRD Tebo), Musa Efendi, Yosan Tonius alias Atong, Edi Zulkarnain alias Edi Tebing.

Dari sekian nama yang terbukti menyerahkan uang untuk  keperluan pengesahan APBD Provinsi JAMBI TA. 2017 dengan berbagai MODUS OPERANDI nya mulai dari meminjamkan uang untuk operasional Gubernur Jambi ZOMI ZOLA dengan IMBALAN paket PROYEK dan ada juga untuk kepentingan Jabatan Kepala Dinas, fakta ini semua terungkap pada saat para pemberi uang untuk memuluskan ketok palu APBD Provinsi Jambi 1017 menjadi saksi di pengadilan untuk orang yang sudah menjadi TERDAKWA dan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) TIPIKOR Provinsi Jambi atau Jakarta.

Dari sekian banyak nama para penyuap dengan imbalan mendapatkan proyek APBD Provinsi Jambi 2017, nama AGUS RUBYANTO di anggap paling seksi dan menarik untuk di bahas khususnya bagi MASYARAKAT TEBO yang selama ini, bila Media menulis berita tentang AGUS RUBYANTO selalu di anggap FITNAH dan Kepentingan POLITIK, bila di bandingkan nama-nama besar lainnya di dunia usaha Provinsi Jambi.

Menurut MEDIA INDOPUBLIK-NEWS.COM ada tiga (3) hal mengapa nama Agus Rubyanto sangat menarik untuk di bahas agar masyarakat TEBO khususnya mengerti dengan apa yang sudah di lakukan oleh AGUS di antaranya : 1. Pada saat memberikan uang untuk kepentingan ketok palu APBD Pro Jambi 2017 Agus Rubyanto adalah KETUA DPRD TEBO. 2. Pada saat menyerahkan uang yang berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Terhadap ZUMI ZOLA  Nomor : 83/ TUT.01.04/24/08/2018 Agus Rubyanto terbukti  memberi Rp. 2. 100.000.000,00 (Dua minyar Seratus Juta Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) melalui transfer dari Rekening Agus Rubyanto, Rp.500.000 000,00 melalui transfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama KHALIS MUSTIKO, Rp. 250 .000.000,00, (dua ratus lima puluh juta rupiah) Tunai yang di antar lansung oleh ajudan Agus Rubyanto kepada stap Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi di hotel AMARIS BUNGO, Rp. 350.000.000.00.(Tiga Lima Puluh Juta Rupiah) Tunai dua kali setor di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dengan bukti yang terungkap di BAP dan Fakta Persidangan, AGUS RUBYANTO juga menerima uang dari orang kepercayaan ZUMI ZOLA sebesar    Rp  2.000.000.000,00.(Dua Milyar Rupiah) yang akhirnya di ketahui berdasarkan Fakta Persidangan di gunakan oleh Agus Rubyanto untuk Memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tahun 2017  yang bernama JHON WALINGSON PURBA, SH. MH, upaya pemindahan ini di lakukan lewat orang dekat Agus Rubyanto di Kejaksaan Agung karena Zumi Zola tidak bisa bekerja sama dengan yang bersangkutan. 3. Saat ini Agus Rubyanto sudah di lantik sebagai BUPATI TEBO Periode 2025 – 2030 dan keadaan ini jelas sangat menarik untuk menjadi objek pemberitaan dan ini bukan hanya oleh MEDIA yang ada di Tebo Jambi  khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Selain itu dalam kesaksian pada sidang terdakwa Afif Pirmansyah di depan persidangan mengakui mendapat dua paket proyek dengan nilai Pekerjaan Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) dan itu di sebutkan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019) PN.JBI atas nama TERDAKWA : Sufardi Nurzain , Elhelwi  dan Gusrizal dan  Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor  :  6 / Pid.Sus- TPK/2022/PN.JBI atas nama TERDAKWA  Apif Firmansyah.

Dari kedua (2) Putusan ini dengan jelas terlihat sejauh apa  keterlibatan Agus Rubyanto dalam persoalan KORUPSI KETOK PALU APBD Provinsi JAMBI Tahun 2017 yang tertangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). GUGATAN CITIZEN LAWSUIT yang sedang berjalan di PN Jambi antara Lembaga GEMA TIPIKOR  melawan KPK  adalah demi berjalannya proses hukum yang berkeadilan di NEGERI JAMBI dan bukan karena SAKIT HATI ingin menjatuhkan AGUS RUBYANTO dari Jabatan seperti banyak di wacanakan di GROUP WA yang ada di Kabupten Tebo.

Peristiwa ini seharusnya mendapat apresiasi yang positif dari setiap orang yang menginginkan kasus Korupsi Ketok PALU APBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang mengejutkan Jagat Jambi dan Nasional cepat selesai agar setiap orang yang   TERLIBAT dalam masalah itu status nya memiliki KEPASTIAN Hukum atas dasar Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap. ASAS EQUALTY BEFORE THE LAW yang berkaitan dengan bunyi Pasal 27 Ayat (1) dan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam HUKUM dan PEMERINTAHAN dengan  tidak ada kecualinya, itu menunjukan bahwa penegakan hukum harus di berlakukan sama antara orang yang satu dengan yang lain, apalagi dalam satu perkara yang sama.

Sebagian besar pelaku sudah di ponis bersalah dan menjalankan hukuman penjara dan denda, malah  sudah banyak yang bebas, tetapi mengapa KPK sampai hari ini belum juga menetapkan para penyuap ini  SEBAGAI TERSANGKA. Lambatnya KPK  menetapkan mereka menjadi TERSANGKA  menjadi tanda tanya besar, ada apa di balik semua itu padahal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk mereka sudah terpenuhi di tambah dengan fakta yang terungkap di persidangan, jadi KPK mau nunggu apalagi, alasan banyak nya perkara yang ditangani KPK saat ini tidak dapat menjadi alasan bagi KPK menunda untuk menetapkan mereka sebagai tersangka karena delapan (8) tahun bukan waktu yang singkat untuk menyelesaikan suatu PERKARA KORUPSI, apalagi hanya sebatas PERKARA KETOK PALU dengan SUAP di bawah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh milyar rupiah) .

Lambatnya KPK menyelesaikan perkara ini menimbulkan PRESEDEN BURUK untuk KPK di Prov Jambi dalam melakukan Pemberantasan KORUPSI lain yang saat ini banyak terjadi di Prov Jambi dan untuk masyarakat Jambi kita masih bisa berharap kasus ini akan di selesaikan oleh KPK secepatnya karena tidak ada KADAlUARSA nya PERKARA KORUPSI dan sangatlah tidak mungkin KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), walaupun sekarang mekanisme itu ada setelah UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Amandemen menjadi UU No.19 Tahun 2019.
kita Masyarakat Jambi saat ini masih sangat percaya kepada KPK akan segera menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Walau sebenarnya mulai ada praduga bahwa ada pihak yang mencoba agar kasus ini diam di tempat melalui KOMISIONER KPK Periode sebelumnya, dan kami percaya bahwa KOMISIONER KPK yang sekarang sangat paham tuntutan kepastian dari MASYARAKAT JAMBI akan penuntasan perkara SUAP Ketok PALU APBD PROVINSI JAMBI 2017 sangatlah besar, dan mau diletakkan dimana WAJAH WAKIL KETUA KPK Periode sekarang yang berasal dari JAMBI bila para PELAKU PEMBERI dan PENERIMA SUAP Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017  tidak segera di tetapkan sebagai TERSANGKA.  (Iwan F).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *