Bungo Jambi, Indopubliknews.Com
Persoalan Dana Bos sekolah dasar (SD) belakangan ini memang mulai menjadi sorotan banyak pihak, dan ini terjadi hampir di semua sekolah dasar (SD) yang ada di Kabupaten Bungo. Dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo Kecamatan Tanah Sepenggal adalah salah satu Kecamatan yang mendapat perhatian cukup serius terhadap pengelolaan dana Bos dan Dana lain yang masuk ke 16 SD yang ada di Kecamatan Tanah Sepenggal.
Hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo dan belum pernah di lakukan nya AUDIT oleh Inspektorat Kabupaten Bungo terhadap sekolah yang mengelola keuangan yang cukup besar bagi kelancaran proses belajar mengajar di sekolah dasar negeri yang ada di Kecamatan Tanah Sepenggal.
Berdasarkan informasi dan pantauan Media IndopublikNews.Com di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo dapat di duga adanya penyalahgunaan dana bos oleh para kepala sekolah. Baik itu untuk kepentingan pribadi maupun tidak sepenuhnya mengikuti Juklak juknis pengelolaan Dana Bos.
Atas dasar hal tersebut Indopubliknews.com telah berupaya menghubungi KORWIL IV Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bungo untuk meminta tanggapannya atas adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bos di sekolah dasar yang ada di bawah pengawasannya.
Namun sayang, hingga berita ini di terbitkan kami belum bisa berkomunikasi dengan Korwil. Dari sumber lain yaitu LP. TIPIKOR Korwil Provinsi Jambi kami malah mendapatkan informasi yang mengejutkan bahwa LP.Tipikor Korwil Jambi sudah mengirim surat resmi ke Inspektorat pada tanggal 10 April 2026 dengan surat bernomor : 20 / LP – TIPIKOR /2026 Perihal Permintaan Audit Dana Bos , Dana DAK dan Dana Revitalisasi Tahun 2021 – 2025.
Adapun dasar Permintaan Audit dari LP. TIPIKOR ke Inspektorat adalah : 1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. 2. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional. 3 . UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) 4. PP No.43 Tahun 2018. Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 5. Juklak juknis penggunaan Dana Bos.
Dasar itulah yang kami gunakan untuk mendesak Inspektorat Kabupaten Bungo untuk segera melakukan audit terhadap sekolah dasar di wilayah pengawasan Korwil IV Dinas Pendidikan KABUPATEN BUNGO dan secara resmi nanti akan meminta Inspektorat memberikan hasil audit sebagai bahan laporan pada Kejaksaan Negeri Bungo dalam Tindak Pidana Korupsi, karena bila 5 Tahun di audit pasti akan ada temuan di semua sekolah dasar yang ada di wilayah Korwil IV.
Yang perlu di pahami khususnya oleh kepala sekolah (Kepsek) hasil audit Dana Bos oleh Inspektorat bila ada temuan bisa lansung di laporkan sebagai bukti Tindak Pidana Korupsi hal ini berbeda dengan hasil Temuan BPK atau hasil audit Dana Desa kewajibannya hanya mengembalikan dengan batas waktu yang di tentukan yaitu 60 hari, oleh karena itu LP.Tipikor Korwil Jambi akan sangat serius meminta Inspektorat Kabupaten Bungo untuk segera melakukan audit kalau tidak ingin BUPATI BUNGO yang kami Gugat di PTUN Jambi. (Team).







