Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Dari penelusuran beberapa awak media di lokasi tempat pembangunan jalan Desa Panti Kecamatan Sarolangun menuju Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun Jambi pada Sabtu, 10/1/2026 ditemukan pekerjaan Bronjong, dan juga peningkatan jalan, tampak terlihat proyek ini baru selesai dikerjakan.
Namun sayangnya, pengerjaan proyek tersebut tidak ditemukan papan proyek (papan informasi), entah itu sudah di hilangkan (dirusak) oleh tangan-tangan jahil atau memang disengaja tidak dipasang untuk mengelabui masyarakat sehingga tidak diketahui berapa besaran anggaran yang dialokasikan serta sumber dananya.
Tampak terlihat jelas dibeberapa titik pengerjaan jalan tersebut layaknya bak kubangan kerbau. Dengan tidak ditemukan papan proyek tersebut, diduga proyek ini “proyek siluman”. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).
Sebagaimana diketahui pelanggaran tidak memasang papan informasi proyek diatur dalam beberapa regulasi, terutama UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena mengabaikan transparansi, serta Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai wujud asas transparansi dan akuntabilitas; sanksinya bisa administratif (teguran, denda, pemutusan kontrak) hingga pidana jika ada penyalahgunaan keuangan negara, dan juga terkait UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jika mengabaikan K3.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan informasi penggunaan anggaran negara sebagai informasi publik yang wajib diumumkan.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menegaskan asas transparansi dan keharusan penyampaian informasi publik melalui papan proyek.
Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk pembangunan yang didanai negara.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Mengatur aspek keselamatan kerja, di mana papan informasi juga memuat informasi K3 (APD, dan lain-lain).
Bentuk Pelanggaran
Tidak adanya papan informasi membuat proyek disebut “proyek siluman,” karena publik tidak tahu nama proyek, anggaran, pelaksana, durasi, dan lainnya.
Mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Sanksi yang Diterapkan
Administratif: Teguran lisan/tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/permanen pekerjaan, atau denda.
Kontrak: Pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, atau peringkat kinerja buruk.
Pidana: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau merugikan keuangan negara (terkait Korupsi).
Terkait K3: Jika lalai menyebabkan kecelakaan kerja, penanggung jawab bisa dipidana kurungan atau denda sesuai UU Keselamatan Kerja.
Saat ditanya kepada staf di Dinas PUPR Sarolangun pada Senin, (12/1/2026) terkait kehadiran Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga (BM) dengan maksud untuk konfirmasi, para staf Dinas PUPR di bagian BM mengatakan tidak tau. Hingga berita ini diturunkan Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga tidak dapat di hubungi. (bas).







