Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Kembali ditemukan pekerjaan proyek, diduga tidak memasang papan nama proyek. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, CV, kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaan yang juga merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Aur Gading menuju jalan ke LAPAS Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, saat ditemukan pada 14 Juli 2025, proyek pembangunan Drainase tanpa memasang papan nama proyek. Entah itu disengaja atau dibuang oleh tangan-tangan jahil tidak diketahui. Namun saat ditemukan proyek masih tahap pengerjaan tanpa papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal akalan untuk mengelabui masyarakat agar tidak termonitor besaran anggaran. Patut diduga pelaksanaan proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Ketiadaan papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan adanya dugaan proyek “siluman” atau praktik korupsi. Sehingga, dengan kondisi itu, diduga kuat telah menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Perpres 70/2012 dan 54/2010 (yang membahas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) juga menjadi dasar hukum kewajiban pemasangan papan proyek, terutama yang berkaitan dengan transparansi dan informasi publik.
Berkaitan dengan Pekerjaan proyek yang tanpa nama ini, telah di konfirmasi ke pihak PU PR Sarolangun, namun salah seorang staf di BM (Bina Marga) PU PR Sarolangun menyatakan belum ada pekerjaan PL atau Proyek
“Belum ada berjalan Proyek di BM ni bang”. Sambil tersenyum dia mengatakan coba di tanya ke Bidang Cipta Karya (CK)”. Ujarnya belum lama ini.
Beberapa hari Kemudian kembali Media ini mendatangi pihak CK PUPR Sarolangun. Saat ditanya kepada Kabid CK, Novi mengatakan belum ada pekerjaan dan bahkan menyuruh menanyakan ke Lurah Aur Gading.
“Belum ada pekerjaan di CK, bulan delapan (8) nanti baru ada pekerjaan. Coba di tanya ke Kelurahan mana tau mereka yang punya proyek tersebut”. Ujarnya. Rabu, 23/7/25.
Saat dikonfirmasi Kepada Lurah Aur Gading Torik, Via WhatsApp milik pribadinya menyebabkan bukan pekerjaan Kelurahan
“Bukan pak, Dinas PU”. Tulisnya singkat. Tanpa meyebutkan PU PR Sarolangun atau PU PR Provinsi Jambi. Jum’at, 25/7/2025.
Meski tidak disebutkan, Dinas PUPR mana sebagai penanggungjawab proyek tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pengerjaan proyek Drainase tersebut tetaplah memasang papan nama proyek. Sehingga kesannya tidak menutupi terhadap keterbukaan informasi publik atau mengelabui masyarakat. Selain itu mengabaikan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012. (bas).







