Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Saat ini Kabupaten Sarolangun Jambi telah berusia 26 Tahun sejak pemekaran dari Kabupaten Merangin (Bangko) Jambi yang dulunya disebut Kabupaten Sarko. Akan tetapi diusianya yang ke 26 ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak mempunyai Tim Penilai Aset BMD.
Perihal ini diketahui Media ini, berdasarkan penelusuran dan bincang-bincang dengan seseorang yang tidak mau dituliskan namanya.
Kepada media Indopubliknews.com, ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Jambi belum mempunyai Tim Penilai Aset badan milik daerah (BMD).
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah waktunya memikirkan hal ini. Karena ada keuntungan jika pemerintah daerah kita ini mempunyai Tim Penilai Aset BMD. Saat ini kan belum ada”. Ucapnya baru-baru ini.
“Menurut saya itu penting, sebab selama ini kita di Sarolangun, di saat pemerintah mau mengadakan lelang barang milik daerah baik itu kendaraan roda dua maupun mobil dan lainnya kita harus mendatangkan Tim Penilai Aset BMD baik itu dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) ataupun dari kantor jasa penilai publik (KJPP)”. Ucapnya.
“Jadi ketika Tim Penilai Aset pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun ada yang sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kemendagri, maka Pemkab Sarolangun sangat terbantu dalam hal pelaksanaan lelang barang milik daerah. Alternatifnya adalah pelaksanaan Diklat yang diinisiasi oleh Pemprov atau Pemkab. Hal ini juga diatur oleh peraturan pemerintah (PP) “. Ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun H. Kasiyadi S.IP, ME saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu, (10/12/2025) membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum mempunyai Tim Penilai Aset (BMD) pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Pemkab butuh tim penilai pemerintah sendiri selain KPKNL dan penilai Kjpp (Kantor jasa penilai Publik)
“Kita (Pemerintah Kabupaten Sarolangun) memang belum mempunyai Tim Penilai Aset BMD. Daerah lain juga masih banyak yang belum punya Tim Penilai atau Pejabat penilai aset BMD, tetapi ini juga penting bagi daerah untuk mempermudah dan memperlancar proses pelelangan”. Ujar Cak Kas panggilan akrabnya.
“Mudah-mudahan kedepan ada di buka formasi untuk pejabat fungsional (pejabat penilai barang milik daerah)”. Pungkasnya.
Pentingnya Pemkab Sarolangun mempunyai Tim Penilai Aset BMD sendiri setidaknya dapat memperlancar proses lelang. Dan
Penilaian BMD dilakukan untuk tujuan penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, dengan tujuan mendapatkan nilai wajar. Disamping itu aset barang milik daerah tidak menupuk layaknya barang rongsokan.
Berkaitan dengan hal tersebut merujuk pada;
Dasar hukum utama yang memperbolehkan dan mengatur daerah untuk melakukan penilaian aset (Barang Milik Daerah/BMD), termasuk kemungkinan membentuk tim penilai, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Landasan Hukum Peraturan ini mendelegasikan wewenang pengelolaan BMD, termasuk fungsi penilaian, kepada pemerintah daerah. (bas).







