6 Hektare Jadi Rebutan? Juti Santoso Gugat Kades Batu Putih Mulyono dan Dedi ke Pengadilan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Sengketa tanah seluas kurang lebih 6 hektare di wilayah Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kini memasuki ranah hukum. Perselisihan penguasaan lahan tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Srl dan dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Kamis, 1 Oktober 2026, di PN Sarolangun.

Penggugat, Juti Santoso, melalui kuasa hukumnya, Andrian Evendi, S.H., menggugat Kepala Desa Batu Putih, Mulyono, dan Dedi terkait persoalan penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik atau berada dalam penguasaan kliennya.

Juti Santoso bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut pihak penggugat, terdapat persoalan terkait dugaan penyerobotan atau penguasaan terhadap lahan sawit yang menjadi objek perkara.

“Kami mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Batu Putih, Mulyono, dan Dedi, terkait dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan sawit klien kami yang menjadi objek sengketa,” ujar pihak Juti Santoso.

Enam Hektare Jadi Pokok Sengketa

Dalam gugatan tersebut, pihak Juti Santoso mempersoalkan penguasaan atas lahan dengan luas sekitar 6 hektare.

Melalui jalur pengadilan, penggugat meminta persoalan tersebut diperiksa secara hukum agar status serta penguasaan atas objek tanah dapat memperoleh kejelasan berdasarkan bukti-bukti yang nantinya diajukan di persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Andrian Evendi, S.H., menegaskan bahwa proses persidangan akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun bantahan di hadapan majelis hakim.

“Sidang perkara ini nantinya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun bantahan di hadapan majelis hakim,” kata Andrian.

Menurutnya, proses persidangan menjadi penting untuk menguji secara terbuka dasar hukum dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak terkait objek tanah yang disengketakan.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena salah satu pihak yang digugat merupakan Kepala Desa Batu Putih. Posisi tersebut membuat proses hukum perkara ini menarik untuk dicermati, terutama mengenai dasar penguasaan tanah serta bukti-bukti yang akan dihadirkan masing-masing pihak.

Namun demikian, seluruh tudingan maupun dalil yang tercantum dalam gugatan masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kebenaran mengenai dugaan penyerobotan, status kepemilikan, maupun penguasaan atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare tersebut nantinya akan diuji melalui tahapan persidangan dan pembuktian di PN Sarolangun.

Dengan demikian, setiap pihak yang terseret dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti-bukti menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, sorotan tertuju pada persidangan perdana perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Srl. Dari ruang sidang inilah nantinya akan diuji siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tanah yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batu Putih Mulyono belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *