Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Polemik kemitraan antara tiga serikat buruh dengan perusahaan PMKS PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kembali memanas.
Setelah sebelumnya dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Singkut pada Rabu (29/7/2026), persoalan tersebut ternyata belum menemukan titik terang. Mediasi kembali digelar di Kantor Camat Singkut, Jumat (14/8/2026), namun pertemuan kali ini justru kembali menyisakan persoalan.
Dari tiga serikat buruh yang sebelumnya disebut akan terlibat dalam pola kemitraan dengan PT BSM, salah satunya, yakni Serikat Buruh Setia Indonesia (SBSI), tidak hadir dalam agenda mediasi.
Sementara dua serikat lainnya hadir, yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang diketuai Indra Gunawan serta Serikat Buruh Mandiri. Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Singkut M. Maini, S.Pd.I., Bhabinkamtibmas serta sejumlah anggota serikat buruh.
Sebelumnya, dalam mediasi pertama, pihak perusahaan meminta agar ketiga serikat buruh tersebut melebur menjadi satu wadah. Kesepakatan itu sempat diterima oleh ketiga pihak.
Namun, hingga Jumat (14/8/2026), kesepakatan tersebut ternyata belum menghasilkan keputusan final mengenai bagaimana pola kemitraan antara perusahaan dengan serikat buruh yang telah dilebur tersebut.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Indra Gunawan, mengaku kecewa karena persoalan yang sebelumnya telah dimediasi belum juga mendapatkan kejelasan.
“Sampai hari ini kita belum tahu kesimpulan dan kemitraan antara ketiga serikat buruh ini. Saya memang kecewa karena yang dipakai pada saat itu adalah serikat buruh yang satunya sehubungan dengan akan diadakannya uji coba mesin PMKS PT BSM pada keesokan harinya, 30 Juli 2026. Kami pun sepakat pada waktu pertemuan mediasi itu,” ujar Indra.
Menurutnya, mediasi pertama bukan sekadar pertemuan biasa. Saat itu hadir unsur pemerintahan dan aparat keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas, Kapolsek Singkut, Kasat Intel Polres serta Camat Singkut dan pihak perusahaan.
Karena itu, Indra menilai hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut semestinya dihormati dan ditindaklanjuti secara jelas oleh seluruh pihak.
“Kami menilai bahwa mediasi awal terkesan tidak diindahkan oleh teman serikat buruh yang satu itu. Padahal mediasi itu dihadiri Bhabinkamtibmas, Kapolsek Singkut, Kasat Intel Polres, Camat, termasuk pihak perusahaan sendiri. Terkesan tidak menghargai keputusan yang diambil pada awal mediasi tersebut,” tegasnya.
Indra mengingatkan, ketidakjelasan tersebut jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Sebab, persoalan yang awalnya hanya menyangkut pola kemitraan buruh dan perusahaan berpotensi berkembang menjadi konflik antar kelompok apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.
Ia berharap Pemerintah Kecamatan Singkut bersama aparat kepolisian dapat mengambil langkah tegas untuk memperjelas status kesepakatan serta pola kemitraan yang akan diterapkan PT BSM.
“Kita tidak ingin terjadi perpecahan sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolsek saat itu. Tetapi jika keputusan atau mufakat antara serikat buruh belum ada kejelasan, jangan nantinya kami disalahkan jika kami mengadakan orasi atau unjuk rasa,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kemitraan PT BSM belum benar-benar selesai. Mediasi yang seharusnya menjadi ruang mencari titik temu justru kembali belum menghasilkan keputusan final.
Kini, bola berada di tangan para pihak yang terlibat. Pemerintah Kecamatan diharapkan tidak sekadar menjadi fasilitator pertemuan, tetapi mampu memastikan setiap kesepakatan yang telah dibuat memiliki kejelasan, mekanisme, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, tanpa kejelasan mengenai siapa yang menjadi mitra, bagaimana pola kerja sama, serta bagaimana pembagian hak dan kewajiban para pihak, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat memicu gesekan di lapangan.
Mediasi boleh berulang, tetapi persoalan tidak boleh terus digantung. (red).







