Ketua DPRD Muratara Pimpin Pelantikan PAW Anggota DPRD, Tuti Ismalia Resmi Dilantik untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muratara sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara pada Jumat (24/7/2026) pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, S.H.

Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Muratara yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Wakil Ketua II DPRD Zainal Abidin, Sekretaris DPRD, para pejabat eselon II, III, dan IV, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat fungsional, staf ahli bupati, pimpinan organisasi, Kasat Pol PP, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Tuti Ismalia resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Irwansyah untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Muratara Devi Arianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD,” ujar Devi Arianto.

Usai menyampaikan dasar hukum pelaksanaan PAW, Devi Arianto secara resmi membuka rapat paripurna.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan mengenai pemberhentian Irwansyah dan pengangkatan Tuti Ismalia sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Menurutnya, pengisian kursi legislatif melalui PAW merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dengan telah diambilnya sumpah jabatan tersebut, Tuti Ismalia resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Jurnalis: (A.Rahman/ADV).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *