BPKP PROVINSI JAMBI DI MINTA PERIKSA PEMBANGUNAN KDKMP DI KABUPATEN BUNGO dan TEBO YANG TERLIHAT BANYAK MASALAH                                                                   

banner 468x60

Tebo Jambi, Indopubliknews.com

Di Indonesia saat ini setiap Pembangunan INFRASTRUKTUR dan BELANJA Barang dan Jasa, PEMERINTAH harus mengacu kepada PERPRES No 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang di tanda tangani oleh PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO yang efektif berlaku tanggal 30 April 2025.

Pada PERPRES No 46 Tahun  2025 dengan jelas di atur tentang tata cara dan pelaksanaan proyek Pemerintah di bidang INFRASTRUKTUR ,  PENGADAAN BARANG dan JASA yang bersumber dari Dana Pusat (APBN) atau Dana Pemerintah Daerah (APBD)  baik itu dalam bentuk TENDER atau SWAKELOLA , INSTANSI apapun sebagai pelaksananya harus tunduk  dan mengacu pada PERPRES No. 46 Tahun 2025.

Salah satu hal yang wajid di laksanakan dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari dana APBN dan APBD adalah MEMASANG PLANG IMFORMASI yang berisi: sumber dana , Jumlah anggaran , Tanggal mulai dan selesainya pekerjaan , Konsultan Perencanaan dan  Pengawas serta Nama Instansi Penguna Anggaran.

Dalam Pembangunan fisik gedung KDMP di  KABUPATEN BUNGO untuk 141 Desa dan 12 Kelurahan  Total 153 Gedung  dan Kabupaten TEBO 122 Desa dan 7 Kelurahan Total 129. Untuk Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo  Total fisik gedung KOPERASI DESA/ KEL  MERAH PUTIH yang akan di bangun adalah 282 Fisik gedung yang saat ini ada yang dalam proses pengerjaan dan ada juga yang sudah selesai di kerjakan.

Pantauan Media INDOPUBLIKNEWS di lapangan, dari sekian banyak pembangunan fisik gedung, baik yang sudah selesai atau yang sedang di kerjakan TIDAK ada SATUPUN yang memasang PAPAN PLANG Imformasi Proyek sebagaimana apa yang di amanatkan PERPRES No 46 Tahun 2025. Dalam UU No 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP) Pada pasal(4)ayat(1 dengan jelas mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat imfomasi publik. Dengan tidak adanya pemasangan papan pelang proyek maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pembangunan fisik gedung KDKMP  ada imformasi yang sengaja di tutupi oleh Pengguna Anggaran(PA)proyek.

Berdasarkan keterangan DIRUT PT. AGRINAS PANGAN NUSANTARA sebagai Pemilik PROYEK yaitu JOAO ANGELO DE SOUSA MOTA saat melakukan pertemuan dengan KOMISI VI DPR RI pada tanggal 18 Nopermber 2025 mengatakan anggaran untuk pembangunan fisik gedung KDKMP dengan ukuran  20 x 30 M = 600 M2 yaitu Rp 1.658.000.000,00. Jumlah ini sesuai RAB yang di tetapkan oleh PT. Angrinas Pangan Nusantara.  DE SOUSA juga mengatakan  Pembangunan 80.000 fisik gedung KDKMP di seluruh Desa dan Kelurahan di WILAYAH INDONESIA , adalah atas dasar INPRES No. 17 Tahun 2025 yang  membutuhkan dana  Rp 600 Trilyun yang bersumber dari Dana APBN.

Tidak adanya pemasangan papan imformasi proyek pembangunan pisik gedung KDKMP yang menghabiskan anggaran mencapai Rp. 1.658.000.000,00. / gedung menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat ada apa dengan pembangunan gedung KDKMP yang terkesan tertutup dan sepertinya masyarakat tidak boleh mengetahui berapa besar biaya yang di habiskan padahal dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP dengan jelas mengatakan bahwa di setiap Institusi Pemerintah yang harus tersedia setiap saat adalah informasi tentang keuangan , sementara itu dalam pembangunan fisik gedung KDKMP imformasi keuangan menjadi sesuatu yang TABU di ketahui MASYARAKAT.

Persoalan tidak adanya keterbukaan Imformasi Publik dalam Pembangunan gedung KDKMP untuk KABUPATEN BUNGO dan TEBO yang di tangani oleh KODIM 0416  BUTE. Masyarakat bisa mengunakan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP), UU No. 31 tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 . PP No 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemerintah Daerah.

Atas dasar apa yang kami sebutkan di atas dan mengingat pembangunan gedung.KDKMP yang ada di Kab BUNGO dan Kab.TEBO bersumber dari uang negara (APBN) yang  perlu di awasi secara bersama oleh PEMERINTAH dan MASYARAKAT maka atas dasar Undang undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami meminta BPKP(Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)Provinsi Jambi untuk memeriksa Pembangunan Gedung KDKMP yang sudah selesai di bangun dalam wilayah Kabupaten Bungo dan Kabupaten TEBO karena terindikasi adanya hal-hal yang perlu disikapi oleh BPKP sebagai Lembaga Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang mengunakan Dana Pusat (APBN) dan Dana Daerah (APBD)Provinsi , Kabupaten dan Kota.

Permintaan Audit Pembangunan Gedung KDKMP dari Media INDOPUBLIKNEWS.COM  kepada BPKP bukan ingin mencari masalah tetapi sebagai tanggung Jawab dan SOSIAL KONTROL atas  adanya pelanggaran penerapan PERPRES No. 46 Tahun 2025 dan UU No 14 Tahun 2008 dalam proses Pembangunan Gedung KDKMP di Kabupaten BUNGO dan TEBO. ( Iwan ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *