102 Warga Diduga Dipungut Biaya Pengurusan Bantuan Rumah Rusak, Total Capai Rp20,4 Juta

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Dugaan pungutan terhadap korban bencana banjir bandang kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sebanyak 102 warga Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, yang terdampak banjir bandang diduga dimintai uang sebesar Rp200.000 per orang saat mengurus administrasi pengajuan bantuan rumah rusak, Selasa(14/7/26).

Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga dipungut dari 102 warga tersebut mencapai Rp20.400.000.

Informasi ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan salah seorang warga korban banjir bernama Sarip. Juga informasi dari sala satu masyarakat desa yang tidak ingin indentitasnya dipublikasikan,ia mengatakan melalui Via Henphon Selulernya ,Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, Sarip mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200.000 oleh oknum perangkat desa saat mengurus berkas administrasi bantuan rumah rusak akibat banjir bandang yang terjadi pada April 2024

Dalam keterangannya, uang tersebut disebutkan untuk keperluan pembelian materai. Namun menurut warga, pungutan tersebut dilakukan tanpa musyawarah, tidak disertai bukti pembayaran resmi, serta tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

“Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas pungutan tersebut, apalagi bantuan yang diharapkan hingga kini belum sepenuhnya dirasakan oleh sebagian masyarakat terdampak,” ungkap sumber kepada media ini.

Apabila dugaan pungutan terhadap 102 warga tersebut benar terjadi, maka jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp20,4 juta. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas biaya di luar ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang memiliki jabatan atau pengaruh dalam proses pengurusan bantuan.

Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara atau aparatur yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya karena jabatan yang dimilikinya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti di pengadilan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, serta pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Warga juga meminta agar dilakukan audit dan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga dipungut dari para korban banjir.

Kasus ini menjadi sorotan karena bantuan rumah rusak merupakan program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terdampak bencana. Oleh karena itu, proses pengajuan dan penyaluran bantuan seharusnya dilakukan secara transparan serta tidak membebani korban dengan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pihak yang disebut dalam surat pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (Tim).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *