Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Selasa 10 Februari 2026. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Sarolangun resmi membuka Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan secara cepat apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan Kamtibmas, tindak kriminal, aksi premanisme, pencurian, penipuan, kekerasan, maupun kejadian mencurigakan lainnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK., SH, melalui jajaran Humas menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Sarolangun agar tidak ragu menggunakan layanan 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan”. Ujar pihak kepolisian (Humas Polres).
Polres Sarolangun juga menekankan bahwa layanan ini bebas pulsa, mudah diakses, dan terhubung langsung dengan operator kepolisian untuk mempercepat penanganan kejadian di lokasi.
Dengan dibukanya layanan Polisi 110, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Polres Sarolangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110. (red).







