SMK NEGERI 4 TEBO Lakukan PUNGLI Berkedok Dana Komite

banner 468x60

Tebo Jambi, IndopublikNews.com

Persoalan pungli di lingkungan dunia pendidikan di Kab Tebo nampaknya memang sulit di hilangkan, padahal pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Ombusman sudah berulang kali mengingatkan para Kepala sekolah yang ada di Kabupaten Tebo untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana korupsi. Baik dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, korupsi dana bos dan pungutan dana komite.

Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2015 dengan jelas mengatur tentang tata cara penggalangan dana komite di sekolah yang memanfaatkan komite sebagai sumber pembiayaan yang tidak bisa di kaver oleh Dana Bos.

Pada pasal 10  dengan jelas mengatakan bahwa Pengalangan dana komite tidak boleh bersumber dari Partai Politik, Minuman keras, Rokok dan obat terlarang. Pasal 11 . Penggalangan dana komite tidak boleh bersumber dari Penjualan baju seragam, atribut dan lain sebagainya, Pasal 12 Penggalangan dana komite tidak boleh bersumber dari peserta didik dan wali murid.

Apa yang terjadi di SMK Negeri 4 Tebo di bawah Pimpinan Kepsek (Kepala sekolah) SUYATNO,  berdasarkan keterangan para wali murid bukan hanya melanggar pasal 12 tetapi lebih mengarah pada pelanggaran UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 yaitu berhubungan dengan PUNGLI melakukan pungutan UANG KOMITE dari para siswa tanpa memberikan kwitansi tanda terima.

Penerima Dana Komite yang di bayar siswa bernama INDRIYANI bukan bendahara Komite tetapi petugas Tata usaha sekolah. Sementara itu Kepsek SUYATNO, ketika di hubungi lewat Chat dan Telepon tidak ada respon sama sekali padahal telepon miliknya berdering.

Dari Informasi yang di dapat dan dari sumber yang layak di percaya mengatakan pungutan dana komite Rp 70.000/ bulan dengan jumlah siswa  245 orang,  dengan rincian kelas 1. 82 orang, kelas 2 . 80 orang dan kelas 3. 83 orang.  Total siswa 245 orang. Total penerimaan Rp. 17.150.000/ bulan x 12  Rp 205.800.000 (dua ratus  lima juta delapan ratus ribu rupiah) . Dengan  adanya informasi ini, kami minta aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Resort (Polres) Tebo atau Kejaksaan Negeri  (Kajari) Tebo segera melakukan pemanggilan kepada Kepala SMK Negeri 4 Tebo SUYATNO. (Iwan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *