Pembentukan Panitia Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H di Desa Remban Berjalan Lancar

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Pembentukan panitia zakat fitrah untuk bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berlangsung dengan baik dan penuh kebersamaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 22.51 WIB di Masjid Termegah dan terindah  Riyadhul Jannah Desa Remban. Pertemuan ini digelar untuk membentuk panitia atau amil zakat yang bertugas mengelola pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima.

Rapat pembentukan panitia tersebut dihadiri Ketua Masjid Riyadhul Jannah Malaka, Ketua P2UKD Desa Remban Hasim, para alim ulama, ustaz, serta para pengurus masjid dan musholla yang ada di Desa Remban.

Dalam kegiatan itu dijelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta memiliki perhitungan tersendiri berdasarkan nisab atau batas minimal harta yang wajib dizakati.

Sementara itu, zakat fitrah merupakan kewajiban individual yang biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum atau tepung. Untuk tahun ini, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras atau uang sebesar Rp35.000 per orang.

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan dan harus disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun tugas panitia zakat yang dibentuk antara lain mengumpulkan zakat dari masyarakat yang telah memenuhi syarat, menyimpan serta mengelola zakat dengan baik, menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima sebelum Idul Fitri, menjaga transparansi serta akuntabilitas, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran dan penyaluran zakat.

Ketua Masjid Riyadhul Jannah Malaka diwakili Hasim Selaku  Ketua P2 UKD Ketua Desa Remban, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan panitia zakat ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.

“Panitia zakat dapat dibentuk oleh lembaga keagamaan, organisasi masyarakat maupun individu yang memiliki kemampuan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Penting bagi kita memilih panitia yang amanah dan memiliki integritas agar zakat yang terkumpul dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh zakat yang terkumpul nantinya akan dikoordinasikan dan diserahkan melalui Masjid Nurul Iman sebagai pusat pengelolaan zakat di desa tersebut.

“Sebagai bagian dari pelayanan kepada umat Islam, Desa Remban membentuk kepanitiaan zakat yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat umum. Dengan begitu para muzakki dapat menyalurkan zakatnya dengan mudah di lingkungan sendiri,” tambahnya.

Dengan kepanitiaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, diharapkan proses pendataan dan penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pembagian zakat fitrah tahun 2026 akan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.

Sementara untuk penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M nantinya akan mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. (A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *