Aktivitas PETI Masih Marak di Desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih marak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Salah satunya di Desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai. Meskipun sudah sering ditertibkan dan ditindak, PETI masih terus beroperasi, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

Perihal ini disampaikan Usman salah seorang aktivis LSM Gerakan anti Korupsi Indonesia kepada beberapa awak media. Bahkan menurut Usman diduga ada keterlibatan oknum Kades. Sebagaimana diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul “Oknum Kades di Batang Asai Diduga Terlibat PETI”.

Namun kali ini, dia berharap kepada Bupati Sarolangun agar supaya para Penambang Emas Tanpa Izin ini diberikan tindakan.

“Harapan agar pak Bupati menindak tegas yang terlibat PETI”. Tulisnya Via WhatsApp milik pribadinya seraya mengirimkan Poto alat berat seseorang yang diduga terlibat aktivitas PETI. Selasa, 12/8/2025.

Sementara diketahui bersama bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah, erosi, serta hilangnya hutan. Selain itu, PETI juga dapat menimbulkan konflik sosial, kehilangan potensi pendapatan negara, dan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Maraknya PETI di Kabupaten Sarolangun, seperti daerah lain, menghadapi tantangan dalam menanggulangi PETI. Meskipun ada upaya penertiban, aktivitas PETI masih terus terjadi, baik di lokasi tambang emas maupun tambang lainnya.

Permasalahan PETI, tak terlepas diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk penegakan hukum yang konsisten, sosialisasi tentang dampak negatif PETI, serta penyediaan opsi mata pencaharian alternatif bagi masyarakat yang terlibat dalam PETI.

Untuk mengatasi permasalah PETI memang bukanlah hal yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Akan tetapi perlu dipahami, merujuk pada aturan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU nomor 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU nomor 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pihak yang dimaksud, dalam hal ini oknum Kades belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.  (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *