Palembang, Indopubliknews.com
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara),Provinsi Sumatera Selatan, menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan(Sum-Sel) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan tentang pelaksanaan sidang secara elektronik yang digelar di Palembang, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), serta pejabat struktural dari kedua instansi.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan sidang secara elektronik, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, aman, dan transparan.
Kehadiran Kalapas Kelas III Surulangun Rawas menjadi bentuk komitmen dalam mendukung transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (A.Rahman).







