Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Khusus “Senpi Musi 2026”. Selama 16 hari pelaksanaan operasi, jajaran Polres Muratara berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan senjata api ilegal, dan mengamankan dua tersangka, serta menerima delapan pucuk senjata api rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat,Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Muratara, Sabtu (27/6/2026).
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Zulfikar, menjelaskan bahwa Operasi Khusus “Senpi Musi 2026” berlangsung sejak 12 hingga 27 Juni 2026 dengan melibatkan 24 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas, didukung fungsi intelijen, Propam, Humas, serta tim kesehatan.
“Operasi ini bertujuan untuk memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, mengungkap jaringan perdagangan senjata api, sekaligus mencegah penyalahgunaannya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Kompol Zulfikar.
Dalam operasi tersebut, Polres Muratara berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal. Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api laras pendek sebagai barang bukti.
Selain penegakan hukum, operasi ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang tanpa amunisi diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian melalui sejumlah Polsek.
Penyerahan tersebut berasal dari Polsek Nibung, Polsek Karang Dapo, Polsek Karang Jaya, Polsek Rupit, Satreskrim Polres Muratara, hingga Polsek Rawas Ilir. Senjata-senjata tersebut diserahkan oleh kepala desa, ketua RT, ketua BPD, serta warga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan keamanan di wilayah Muratara.
Sementara itu, dua tersangka yang diamankan yakni Samsul Bahrun (46) dan Wiwin Sultan (40) kini telah menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan pasal sesuai perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Berkas perkara saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kompol Zulfikar,S.H “menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah desa yang telah mendukung jalannya operasi. Menurutnya, kesadaran masyarakat menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama. Kami juga akan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyerahkan senjata api secara sukarela pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 nanti,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, situasi kamtibmas di Kabupaten Musi Rawas Utara akan tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya. (A.Rahman).







