Polres Sarolangun Tegas! Tersangka Kasus Tambang Ilegal Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali ditunjukkan Polres Sarolangun. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim, tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II, Kamis (16/4/2026) pukul 11.30 WIB.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar D., S.Trk, bersama tim yang terdiri dari AIPDA Krisman Nababan, SH, BRIPKA M. Iqbal, SH, dan BRIPTU Bernandus, SH.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/POLDA JAMBI tanggal 28 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Tersangka yang dilimpahkan, berinisial I (48), warga desa temenggung Kecamatan Limun, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktarinsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami bertindak tegas dan profesional. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum sejak diterbitkannya laporan polisi hingga tahap pelimpahan saat ini.

“sementara kasat reskrim AKP Yosua Adrian mengatakan Seluruh tahapan mulai dari laporan polisi, penyelidikan hingga penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai SOP. Dengan pelimpahan tahap II ini, kami memastikan perkara siap untuk disidangkan dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” ujar Kasat Reskrim.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kondisi lengkap.

Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun. (*).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *